Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Usai Revisi UU Desa Disetujui Baleg DPR-Kemendagri

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Melansir detik.com, rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2/2024) malam. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. Mendagri Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah.

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I merevisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya sebagai ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan memutuskan, diterima semuanya," kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Sebelum rapat persetujuan itu, Tito menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usulan DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

"(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki bonus 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusulkan yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan," kata Tito.

Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah. Dia menyebutkan hal ini menanggapi aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap bertahan di tingkat pemerintah daerah.

“Kemudian di antara yang lain adalah masalah dana ya, alokasi dana desa yang diminta terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, bukan ke bupati. Dari pusat langsung dana desa itu untuk masalah penghasilan tetap,” kata Tito.

"Karena mereka mengungkap ada yang terlambat ada yang 3 bulan, 4 bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada yang terjadi di Indonesia bagian timur, "sambungannya.

Tito melanjutkan, ia juga menyoroti usulan DPR soal kenaikan 20% dana desa.

“Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,” ujarnya.