Penyidikan Dugaan Korupsi di Setjen DPR RI Diumumkan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta, Satuju.com - Penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI telah mulai diumumkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Melalui gelar perkara yang disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Ali mengatakan peningkatan status perkara dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan telah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta, diselesaikan oleh penyidik dan penyelidikan KPK.
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti disertai dengan penetapan tersangka.
Meski demikian pengumuman siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan perkara konstruksi akan dilakukan pada saat konferensi pers tersingkir.
“Pasti kami sampaikan ya, pada prinsipnya KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat dalam proses konferensi, sehingga seluruh masyarakat dapat menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Tapi nanti ketika proses konferensi pasti dibuka seluas-luasnya, seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan, ataupun keterangan dari para Saksi yang dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan, dan itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada pembela , untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan majelis hakim secara terbuka,” tuturnya.

