Sering Akibatkan Banjir, SEPMI Riau Soroti Dugaan Korupsi Pengerjaan Pembangunan RCH

Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI) membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

Pekanabaru, Satuju.com - Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI) Provinsi Riau menyoroti dampak banjir setelah adanya perubahan aliran drainase akibat pembangunan pagar gedung Riau Creative Hub (RCH) yang mana pembangunan drainase baru ini dinilai tidak memadai.

Ketua Sepmi Riau, Andre Ramadhan mengungkapkan bahwa ia telah menerima aduan dari masyarakat mengenai pagar gedung RCH di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru memutus aliran parit yang berada di tepi jalan atau lebih tepatnya di depan gedung RCH tersebut.

Hal ini yang menyebabkan adanya perubahan aliran saluran parit ke area jalan Bakti sebelah kanan gedung, yang selanjutnya menuju area belakang gedung. Akan tetapi saluran parit yang pihak kontraktor buat dinilai asal jadi karena aliran parit tidak tersambung sampai pada bagian kiri gedung masyarakat dan akhirnya volume parit bagian belakang gedung berbeda. Hal ini berdampak buruk karena ketika intensitas hujan tinggi, parit di sekitar jalan Karya Bakti meluap sehingga menyebabkan banjir,” ungkap Andre, Senin (4/3/2024).

Andre menyebutkan bahwa pondasi bangunan pagar gedung tidak sesuai dengan spesifikasi arsitektur. “Seharusnya pondasi tersebut tertancap masuk ke dalam tanah,” katanya.

Dalam hal ini, ia menduga adanya kongkalikong Pelaksanaan Kegiatan pada proses lelang dimana pemenang diduga ditentukan oleh Pejabat PPK Thomas Lao Dimera dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Riau Dengan Sebagai Pemenang Lelang PT. Boriandi Putra.

“Kami melakukan kajian dan menghasilkan adanya indikasi dugaan tindakan korupsi pada bangunan gedung RCH dengan menggunakan APBD 2023 senilai 27 miliar yang dialokasikan untuk pekerjaan lanskap, pagar dan bangunan sub sektor yang terindikasi mark-up dan tidak sesuai kegiatan RAB,” ujar Andre.

Untuk itu, ia telah meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan gedung RCHh tahap 3 tersebut.

Ia juga menuntut Kejati untuk segera mempublikasikan informasi terkait hasil penyelidikan tersebut. “Apabila Laporan ini tidak mendapat perhatian dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Maka Sepmi Riau akan menyetujui melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” tandas Andre.