KPK Minta Semua Saksi Dugaan Tipikor Gubernur Malut Kooperatif

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri

Jakarta, Satuju.com - Eks anggota DPRD Maluku Utara (Malut), Elang Kusnandar Prijadikusuma diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelepon kooperatif memenuhi panggilan penyidik. 

Melansir detikcom, Elang sedianya dijadwalkan pemeriksaan penyidik ​​sebagai saksi dugaan dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba, pada Jumat (1/3/2024).

“Tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/3/2024). 

Selain Elang, sejumlah saksi lainnya juga tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Cecep Mochamad Yasin. Lalu, Komisaris PT Prisma Utama, Fajaruddin dan mahasiswa Gusti Chairunissya Kusumayuda. 

KPK meminta para saksi itu mengisyaratkan kooperatif memenuhi panggilan penyidik ​​pada jadwal yang ditentukan.

“Hadir menjadi Saksi adalah kewajiban hukum,” kata Ali. Abdul Ghani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember tahun lalu di Jakarta. Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan. Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin pertambangan.

Tidak hanya itu, KPK juga diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik ​​telah memanggil doa anak Abdul Ghani, yakni M Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah, untuk diperiksa sebagai Saksi.