Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Abraham Samad: Bisa Timbulkan Ketidakpercayaan Masyarakat

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad

Jakarta, Satuju.com - Penundaan tersangka terhadap Firli Bahuri disebut Mantan Ketua KPK, Abraham Samad bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Dia menyebut sudah 100 hari pascaditetapkan tersangka tidak ada perkembangan yang signifikan alias berjalan di tempat.

“Firli harus ditahan agar masyarakat, kesetaraan demi hukum memang diterapkan. Semua sama kedudukannya di depan hukum,” kata Abraham di Mabes Polri, pada Jumat, 1 Maret 2024.  

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri. 

Dia berharap jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa ketika kasus rakyat biasa polisi menyidik ​​dan menahan, tapi pada kasus Firli tidak bisa melakukan tindakan serupa. Abraham menyebut fenomena ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat. 

“Kalau masyarakat biasa yang disidik oleh polisi cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli, mantan Ketua KPK diberikan keistimewaan dan keistimewaan sehingga tidak dilakukan terpencil. Bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” kata dia.

Kejahatan yang dilakukan Firli, kata Abraham, sudah sangat berbahaya. Dia menyebut kasus pemerasan yang dilakukan Firli ini dalam UU KPK merupakan salah satu kejahatan yang levelnya paling tinggi. 

“Kejahatan korupsi yang paling tinggi levelnya, paling sadis, karena itu tersangkanya tidak boleh dibiarkan berkeliaran di luar karena bisa menimbulkan dampak sosial,” kata Abraham. 

Sementara itu, Eks Penyidik ​​KPK Novel Baswedan juga meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan Firli Bahuri. Novel menyebut kalau perkara bekas Ketua KPK yang belum terselesaikan akan sulit menyelesaikan perkara lain. 

“Firli segera melakukan tersingkir, dengan begitu orang-orang yang berpotensi masih melakukan perilaku yang sama akan takut dan tidak berani berbuat,” kata Novel dalam kesempatan yang sama. 

Novel juga menduga dugaan pemerasan oleh Firli ini tidak berdiri sendiri dan bukan persoalan biasa, melainkan kejahatan luar biasa. Dia meyakini banyak kejahatan yang dilakukan Firli di KPK. 

“Perkara Firli Bahuri ini saya yakin perbuatannya banyak. Bayangkan orang yang bertugas sebagai pimpinan ketua KPK bahkan itu malah melakukan korupsi yang diduga dugaannya banyak dan ini baru pertama kali terjadi,” kata Novel. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan kedua Firli Bahuri dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 di Ruang Pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00. Firli akan diperiksa tambahan sebelum menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ia sudah diberi surat dua kali oleh Polda Metro Jaya sehubungan dengan kasusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan Firli tak hadir memenuhi panggilan. “Enggak hadir,” ujar Arief pada Senin siang, 26 Februari 2024 saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat.