Sejak Awal 2024, 9 Bank Dinyatakan Bangkrut oleh OJK
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Izin sembilan bank sejak awal 2024 dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh bank bangkrut merupakan bank perkreditan rakyat (BPR).
Bank terakhir yang izinnya dicabut adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah. Pencabutan izin ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 per 4 April 2024.
Sebelum izinnya dicabut, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat sejak 19 September 2023 lalu.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat perbankan industri serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024) lalu.
Selain BPR Bali Artha Anugrah, ada 8 bank lainnya yang izinnya dicabut. Setelah bank bangkrut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berikut daftar bank yang izinnya dicabut sejak awal 2024:
1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Pencabutan izin dilakukan pada tanggal 4 Januari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Izin dicabut pada tanggal 26 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
3. Izin Pencabutan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
pada tanggal 5 Februari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.
4. Izin Pencabutan PT BPR Bank Pasar Bhakti
pada tanggal 16 Februari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.
5. PT Perumda BPR Bank Purworejo
Pencabutan izin pada tanggal 20 Februari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
6. Izin Pencabutan PT BPR EDCCash
pada tanggal 27 Februari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH.
7. Izin Pencabutan PT BPR Aceh Utara pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
8. Izin
Pencabutan PT BPR Sembilan Mutiara pada tanggal 2 April berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
9. BPR Bali Artha Anugrah
Pencabutan izin pada tanggal 2 April berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

