KPK Ingin Seluruh Aset Rafael Alun Dirampas, Serahkan Kontra Memori Kasasi
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Jakarta, Satuju.com - Memori kasasi atas tingkat keputusan banding diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi, dan pada (24/4) telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada, Kamis (25/4/2024).
Ali menyatakan, upaya hukum kasasi itu dilakukan untuk memulihkan keuangan negara akibat tindak korupsi Rafael Alun. “Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk tujuan pemulihan aset sebagaimana apa yang dinyatakan dalam surat tuntutannya,” tegas Ali.
Dalil memori kasasi Tim Jaksa, kata Ali, pada intinya meminta agar Majelis Hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang efek pentingnya jera dalam bentuk perampasan aset.
“Selain itu Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang mengeluarkan Terdakwa dan Tim menasihati Hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut,” tegas Ali.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst, pada 8 Januari 2024
. penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” demikian amar putusan PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Putusan tingkat banding itu dibacakan pada Kamis, 7 Maret 2024. Putusan perkara nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI diadili oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.
Rafael Alun juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519, dengan ketentuan apabila penuntut tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut .
Sementara itu, jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diancam pidana penjara selama tiga tahun.
Menetapkan masa tersingkir yang telah dijalani oleh penipu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar penipu tetap berada dalam tahanan, tegas hakim.
Rafael bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek terbukti menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berkaitan dengan jabatan dan pertentangan kewajiban dengan atau tugas Rafael.
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga terbukti melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5,1 miliar dan penerimaan lainnya sejumlah Rp 31,7 miliar. Sementara itu, pada periode 2011-2023 sebesar Rp 11,5 miliar dan penerimaan lainnya berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14,5 miliar.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

