Usai Sita Rokok ilegal, Bea Cukai Bengkalis Masih Bungkam
Kantor Bea Cukai Bengkalis
Bengkalis, Satuju.com - Bea Cukai Bengkalis hingga saat ini masih belum mau memberikan keterangan usai menyita sejumlah rokok yang diduga ilegal disalah satu warung di Jalan Antara, Jumat (3/5/2024) lalu.
Bahkan sejumlah awak media yang telah berusaha melakukan upaya konfirmasi tetap tak mendapatkan respon dari pihak Bea Cukai.
Sebelumnya, pada saat Bea Cukai melakukan penyitaan salah satu petugas sempat menghalangi dan melarang awak media untuk melakukan kegiatan peliputan.
"Jangan diganggu dan diliput dulu, kami sedang bekerja, tunggu saja dikantor," ucap salah satu oknum petugas Bea Cukai Bengkalis tersebut.
Usai dilakukan penyitaan, sejumlah awak media pun kemudian "berburu" berita dan menunggu di Kantor Bea Cukai Bengkalis. Namun ucapan petugas tersebut ternyata tak sesuai.
Kasi Penindakan dan Pengawasan, Eko Bramantyo yang saat itu ditanyai wartawan pun tak memberikan keterangan karena alasan rapat. "Besok aja bang sekarang ada rapat," sebut Eko.
Hingga saat ini, Senin (6/5/2024) sejumlah awak media yang masih berusaha melakukan upaya konfirmasi ke pihak Bea Cukai melalui Kasi Penindakan dan Pengawasan, Eko Bramantyo sama sekali tidak ada tanggapan alias bungkam.
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) Kabupaten Bengkalis M. Riduwan mengatakan kepada awak media, "Seharusnya Kasi Penindakan bapak Eko tidak bersikap begitu, apa salahnya dia bicara dengan baik, maaf bang kami sedang rapat besok aja konfirmasinya, dan bukan malah bersikap yang seolah tidak menghargai wartawan bicara sambil jalan memandang pun tidak," kesalnya.
Riduwan juga mengatakan, seharusnya bukan hanya barangnya (rokok) yang di bawa tapi penjualnya juga harus di bawa juga, karena sudah jelas ada barang buktinya.
"Saya meminta kepada aparat yang bersangkutan untuk menangkap penjual rokok ilegal yang sudah terbukti merugikan negara," ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Riduwan mengatakan, bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. "Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Riduwan
M. Riduwan juga berharap, "Jika ini tidak ada respon yang positif dari Bea Cukai Bengkalis, saya minta kepada Bea Cukai Provinsi ataupun Bea Cukai Pusat agar dapat untuk mengevaluasi kinerja anggotanya yang ada di Bengkalis agar berkerja sesuai SOP dan menaati peraturan dan Undang-Undang yang berlaku," harap Riduwan.

