Penyidik KPK Geledah Ruang Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rumah Jabatan Anggota Dewan Senilai Rp 120 Miliar
Ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar
Jakarta, Satuju.com - Ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari bukti-bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan (rumjab) DPR Tahun Anggaran 2020.
Penggeledahan dilakukan selepas duhur. Delapan mobil hitam milik tim penyidik KPK menyelidiki kompleks gedung DPR.
Pantauan Jawa Pos, setelah penggeledahan, tim KPK keluar dengan membawa 3 koper dan 1 ransel. Barang bukti tersebut langsung dibawa menuju kendaraan yang terparkir di halaman gedung Setjen DPR. Selama proses penggeledahan, kantor tersebut dijaga ketat oleh sejumlah petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR.
Saat dikonfirmasi, salah seorang petugas KPK yang melakukan penggeledahan tak mau berkomentar banyak. ”Masih kumpulkan buktinya,” ujarnya. Dia belum bisa memberkan rencana pengembangan kasus dugaan korupsi di Setjen DPR.
Namun, tegasnya, tim penyidik KPK sempat menemui kendala dalam penyidikan itu. Dia menyebut, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi proses penyidikan.
”Banyak yang ditahan-tahan (proses penyidikannya, Red),” katanya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan itu. ''Benar ada kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan,'' terangnya kemarin.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu ruangan. Beberapa ruangan dalam gedung yang berada di Jalan Gatot Subroto, Senayan, juga digeledah. Di antaranya, beberapa ruangan staf di kesekjenan.
Sebelumnya, pada 13 Maret lalu, Ali mengatakan bahwa kasus itu memiliki nilai proyek sekitar Rp 120 miliar. Kerugian negara untuk sementara mencapai puluhan miliar rupiah. Beberapa Saksi telah dipanggil. Termasuk Indra Iskandar yang diperiksa KPK pada Kamis, 14 Maret lalu.
Indra kala itu diperiksa bersama Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati. Keduanya diperjelas terkait proses awal tahap perencanaan, tahap lelang, dan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR TA 2020.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Namun, hingga kemarin komisi antirausah tersebut belum memberkan nama-namanya.

