Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Hotel, Kejari Kuansing Tahan Sukarmis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menahan Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Sukarmis

Telukkuantan, Satuju.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Sukarmis ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (3/5/2024). 

Melansir riaurilis.con, Sukarmis terjerat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing.

Penetapan Sukarmis sebagai tersangka dilakukan penyidikan pidana khusus Kejari Kuansing siang ini. Politisi Partai Golkar tersebut pagi tadi sempat diperiksa oleh penyidik.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik ​​berkesimpulan Sukarmis memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hari ini yang bersangkutan (Sukarmis) dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Hotel Kuansing. Setelah pemeriksaan tadi, penyidik ​​menetapkannya sebagai tersangka, kata Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo dikutip dari SabangMeraukeNews, Jumat siang ini.

Setelah menetapkan Sukarmis sebagai tersangka, penyidik ​​langsung melakukan tersingkir.

“Penahanannya dititipkan di Lapas Teluk Kuantan,” tegas Nurhadi.

Sebelumnya, pada Selasa (7/8/2023) lalu, penyidik ​​Kejari Kuantan Singingi pernah memeriksa mantan Bupati Kuansing dua periode itu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, menyusul naiknya perkara ini ke tahap penyidikan. 

Sejumlah saksi lain juga telah dipanggil dan dimintai keterangan.

Nurhadi menjelaskan, tim auditor dari BPKP sudah melakukan penghitungan kerugian negara dalam proyek hotel tersebut.

“BPKP sudah turun dan melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek Hotel Kuansing,” jelasnya.

Sukarmis merupakan Bupati Kuansing dua periode yakni pada 2006-2011 dan 2011-2016. 

Saat ini, ia menjabat sebagai anggota DPRD Riau dari Partai Golkar dapil Kuansing-Indragiri Hulu.