Pada Pemilihan Capim KPK, Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe

Presiden Joko Widodo

Jakarta, Satuju.com - Keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk cawe-cawe atau intervensi dalam pemilihan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar harus diredam.

Peringatan ini, menurut Zainal, penting disampaikan agar KPK tidak menjadi lemah karena kepentingan presiden. 

Zainal mengatakan, jika memang Jokowi ingin mengakhiri masa jabatannya dengan baik, jangan ada keinginan untuk mengintervensi pemilihan calon pimpinan KPK.

“Kalau ingin dituntaskan presiden dengan husnul khatimah maka keinginan dia supaya cawe-cawe komisionernya harus dihilangkan,” kata Zainal dalam diskusi berani yang disiarkan di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (12/5/2024). 

Dalam memilih kandidat Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK, Jokowi juga harus menghindari godaan untuk menyusupkan orang-orang tertentu. 

Menurutnya, kerja-kerja titip menitip orang itu juga bisa dilakukan melalui tangan kanan atau tangan kiri Sang Presiden. 

“Kita tahu lah, misalnya memasukkan orang tertentu dari tangan kanan dan tangan kiri yang selama ini bekerja untuk Presiden,” ujar Zainal.

Lebih lanjut, Zainal juga meminta agar Jokowi tidak lagi memiliki kesadaran bahwa pimpinan KPK harus ada perwakilan kejaksaan atau kepolisian. 

Oleh karena itu, pandangan yang mengharuskan adanya polisi atau jaksa dalam pimpinan KPK itu keliru. 

Di sisi lain, ia mengaku telah mendengar pihak Kejaksaan dan Polri telah menyiapkan orang untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK. 

“Kita tidak tahu alasan apa, apakah untuk pemberantasan korupsi atau kepentingan Jaksa Agung atau kepentingan Kapolri misalnya,” ujar Zainal.

Sekadar informasi, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan habis pada Desember 2024 mendatang. 

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut, pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 akan diumumkan pada Mei 2024. 

Menurut Ari, pembentukan Pansel saat ini masih berproses. Komposisi Pansel akan terdiri dari 5 perwakilan pemerintah dan 4 perwakilan masyarakat sipil.