Tersangka Perusak Hutan Produksi Konversi di Sumbar Ditahan Gakkum KLHK

Hutan di Sumbar

Jakarta, Satuju.com - Tersangka kasus bekerja dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah ditangkap Penyidik ​​Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Sumatera Barat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar beberapa waktu lalu.

Diketahui, Operasi Gabungan yang dilakukan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada 22 Mei 2024 lalu berhasil mengamankan pengamanan dua orang pelaku tak terduga. Keduanya adalah EL (66 tahun) warga Dusun Baru Alang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan dan MD (30 tahun) warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan.

Para pelaku membuka lahan dan membuat jalur (steking) untuk menanam kelapa sawit menggunakan alat berat jenis eksavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal). Berdasarkan pemeriksaan Penyudik Balai Gakkum LHK Sumatera, ditemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pelaku EL yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Sedangkan MD masih sebatas Saksi. EL pun saat ini ditahan di Rutan Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Operasi penindakan terhadap tersangka EL dan kehadiran saya langsung bersama Polhut Utama Sustyo Iriyono di Sumbar bentuk komitmen KLHK untuk menindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Sumbar," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2021). 2024).

Rasio menekankan perusakan kawasan hutan merugikan masyarakat banyak dan meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat Sumbar. Menurutnya, di tengah meningkatnya ancaman bencana banjir, kejahatan perusakan hutan yang dilakukan oleh EL merupakan kejahatan serius.

"Kejahatan seperti ini musuh bersama harus kita lawan. Tidak boleh dibiarkan pelaku-pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, mengorbankan masyarakat dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil," tegasnya.

Lebih lanjut, Rasio mengungkapkan saat mengamankan pelaku dan barang bukti eskavator, tim operasi terkendala medan yang berat serta cuaca hujan dan banjir. Salah satu anggota tim yang merupakan Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukit Barisan, Haryanto, gugur dalam tugas sehingga alat berat belum dapat diamankan. Saat ini Tim Gabungan Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat sedang mencari barang bukti eksavator tersebut karena sudah tidak berada di Tempat Kejadian Perkara.

Ia menambahkan EL tidak bekerja sendiri. Pihaknya pun memerintahkan penyidik untuk segera menindak pihak-pihak yang terlibat dalam perambahan dan perusakan Kawasan Hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan ini.

"Penyidikan kami tidak akan berhenti di tersangka EL. Selain EL ada beberapa pihak yang sedang kami dalami terkait dengan kejahatan ini. Penetapan tersangka EL merupakan langkah awal untuk menindak pelaku lainnya," ungkapnya.

Tersangka EL (66 thn) akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 jo. Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Rasio menekankan tersangka EL dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di Tapan pun harus dikenakan pidana berlapis. Berdasarkan bukti permulaan di lapangan, para pelaku akan dikenakan pidana lainnya. Baik pidana perusakan lingkungan hidup maupun pidana pembakaran hutan, di samping pidana perambahan kawasan hutan.

"Saya sudah perintahkan penyidikan kasus ini melibatkan penyidik dari Ditjen Gakkum yang ada di Jakarta. Penegakan hukum pidana berlapis, termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang agar dapat menyasar penerima manfaat utama melalui penelusuran aliran uang, serta agar hukumannya lebih maksimal dan berefek jera," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozwardi, menambahkan Operasi Gabungan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi KLHK, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat. Ia mengapresiasi dukungan KLHK dan Polda Sumbar dalam Operasi Gabungan ini.

"Kami telah kehilangan salah satu anggota Polhut terbaik kami, Sdr. Haryanto, Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukit Barisan. Almarhum gugur saat melakukan pengamanan terhadap pelaku tak terduga dalam perjalanan keluar dari Kawasan HPK Basa Ampek Balai Tapan," kata Yozwardi.

“Sepakat dan mendukung apa yang disampaikan Dirjen Gakkum, melindungi hutan dan kehidupan harus kita lakukan bersama. Kami tidak akan berhenti melawan pelaku kejahatan perusak kawasan hutan di Tapan,” tutupnya.