Penyimpangan Perjalanan Dinas PNS Rp39 M di 2023 Ditemukan BPK

BPK RI

Jakarta, Satuju.com - Penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Rp39,26 miliar pada tahun 2023 didirikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Pemerintah Pusat 2023.

Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.260.497.476,43 tersebut terjadi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).

Rinciannya, penyimpangan berupa belum ada bukti tanggung jawab senilai Rp14,75 miliar pada 14 K/L. Kemudian penyimpangan perjalanan dinas fiktif di dua K/L bernilai Rp9,3 juta, serta belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran di 38 K/L bernilai Rp19,64 miliar.

Selanjutnya, penyimpangan perjalanan dinas lainnya di 23 K/L bernilai Rp4,84 miliar. Adapun rinciannya sebagai berikut:

- Belanja barang belum ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp14.759.974.928, di antaranya terjadi pada:

1. Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp5.036.073.525 merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat dipercaya kebenarannya.

2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp211.813.287 merupakan pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang tidak semuanya didukung dengan bukti yang mampu dan sesuai ketentuan.

3. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp7.402.500.000 merupakan pembayaran biaya transportasi kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat mempercayai keterjadiannya.

- Perjalanan dinas fiktif sebesar Rp9.308.814 terjadi pada:

1. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan

2. BRIN sebesar Rp6.826.814 merupakan pembayaran atas kerugian yang fiktif.

- Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran sebesar Rp19.647.343.160,10 di antaranya terjadi pada:

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp10.577.986.566 merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara

2. BRIN sebesar Rp1.503.325.639 merupakan belanja perjalanan dinas pada satker Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) yang tidak akuntabel dan tidak dapat dipercaya kewajarannya

3. Kementerian Hukum dan Ham sebesar Rp1.305.700.156,60 merupakan perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti investasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.

- Permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya sebesar Rp4.843.870.574,33 di antaranya terjadi pada:

1. Kementerian PUPR sebesar Rp1.147.928.558 merupakan perjalanan dinas oleh pelaksana yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost

2. Kementerian PANRB sebesar Rp792.178.197 merupakan kegiatan perjalanan dinas tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah serta pemborosan biaya perjalanan dinas berupa biaya perjalanan yang timbul karena kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket

3. Kementerian Pertanian sebesar Rp571.738.179 merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan.

"Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.260.497.476,43 tersebut di atas ditindaklanjuti melalui tanggung jawab dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp12.793.531.414,33," tulis BPK.