Terkait Pengondisian Audit BPK, KPK Periksa Empat ASN Kemenhub
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Jakarta, Satuju.com - Empat aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengondisian audit BPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus investigasi korupsi lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Melansir antaranews.com. empat ASN Kemenhub tersebut yakni Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (22/2).
Para Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan beberapa proyek pekerjaan yang ada di DJKA Kemenhub yang diduga ada pemberian uang berupa fee dan pengondisian hasil audit BPK atas pengadaan tersebut, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Meski begitu, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Penyidik lembaga antirasuah hari juga kembali memanggil empat ASN Kemenhub sebagai lanjutan dari pengembangan perkara tersebut yakni Zamrides, Wicaksono Indarto, Haryanto, dan Perdana Kresna Martani, untuk diperiksa terkait pengembangan penyidikan perkara penyidikan korupsi di DJKA Kemenhub.
Pada tanggal 12 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi yang digelar di kantor Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang serta barang bukti uang.
Beberapa orang yang diamankan dalam operasi tersebut di antaranya Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.
Pejabat kedua di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tersebut menerima sejumlah uang dari pihak swasta atau pelaksana pekerjaan proyek sarana dan prasarana kereta api di wilayah Jawa Tengah.
Selain Putu dan Bernard, KPK juga menangkap Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Persidangan terhadap pelaku kasus ketiga suap di DJKA telah memasuki pengujung akhir.
Dion Renato Sugiarto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Adapun Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, masing-masing dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.
Keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang ganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp3,4 miliar dan Rp5 miliar.
Penanganan kasus suap pejabat DJKA tersebut belum akan selesai dengan vonis terhadap ketiga terdakwa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tahun lalu itu.
Dalam hukuman penipuan Bernard Hasibuan terungkap, Hakim Ketua Gatot Sarwadi memerintahkan, agar sejumlah barang bukti dikembalikan ke penyidik KPK untuk keperluan pembuktian perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar yang merupakan auditor BPK.
Dalam hukumannya, hakim juga menyebut sejumlah orang yang ikut serta melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut seperti pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras dan Roni Gunawan, anggota Komisi V DPR Sudewo, serta Ketua Kadin Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto yang menerima biaya tidur dari proyek-proyek DJKA itu.
Penanganan terhadap perkara pengembangan atas nama Medi Yanto Sipahutar diperbolehkan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
Namun, jaksa belum bersedia mengungkapkan siapa saja nama-nama tersangka baru yang akan dijerat dalam kasus lanjutan suap di DJKA tersebut.

