Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Ungkap TP Narkotika Sabu Seberat 4,62 Gram di 2 Tempat
Tersangka TS (54), PG (55) dan BB
Bengkalis, Satuju.com - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus tindak pidana (TP) narkoba jenis sabu seberat 4,62 gram di Kecamatan Pinggir, Bengkalis dan Kecamatan Kandis, Siak pada Kamis (11/7/2024).
Pengungkapan kasus tersebut setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Semunai Kecamatan Pinggir.
Setelah diperoleh informasi akurat pada hari Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di belakang rumah Jalan Soiya Desa Semunai, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka TS (54).
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang ada disita adalah miliknya yang ia dapatkan dari PG (55) yang berada di Kecamatan Kandis dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengungkapkan beberapa barang bukti dan tersangka telah diamankan Polres Bengkalis.
"Dari hasil penangkapan disita barang bukti (BB) berupa 8 bungkus plastik berisi sabu seberat 3,46 gram, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,17 gram, 1 kotak permen karet, 3 unit handphone dan uang tunai senilai Rp550.000," ungkapnya Sabtu (13/7/2024).
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

