ASPEMARI Teriak Dugaan Pungli di SMPN I Siak Kecil Depan Kejati Riau, Ini Jawaban Kepsek

Poto: Koordinator lapangan aksi demo ASPEMARI menyerahkan pernyataan sikap dan laporan resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau.

Pekanbaru, Satuju.com - Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) melaksanakan aksi demonstrasi terkait dugaan pungutan liar di SMPN 1 Siak Kecil, Bengkalis, Riau. ASPEMARI melakukan aksi demo didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman. (16/07/2024).

Muhammad Alhafiz selaku Ketua Umum Pengurus Pusat ASPEMARI menyampaikan bahwa Informasi dugaan pungutan liar ini, ketika adanya permintaan dana kepada seluruh siswa SMPN 1 Siak Kecil untuk mengadakan kegiatan perpisahan. 

"Siswa kelas sembilan dipungut biaya senilai Dua Ratus Ribu Rupiah kemudian siswa kelas tujuh dan delapan diminta uang senilai enam puluh ribu," kata Muhammad Alhafiz dalam aksi.

Muhammad Alhafiz menyampaikan pungutan uang kegiatan perpisahan tersebut diduga melanggar aturan PERMENDIKBUD No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

"Jelas itu pasal sembilan yaitu satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, kemudian Peraturan Pemerintah nomer tujuh belas tahun dua ribu sepuluh disebutkan bahwa Pendidik dan tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang M. Alhafiz.

Ditempat yang sama, Ahmad Romado selaku koordinator lapangan aksi demo ASPEMARI mengatakan kami Pengurus Pusat (PP) Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) menilai acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar disekolah.

"Pihak sekolah tidak memiliki alasan untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua atau wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan," tegas Ahmad Romadon.

Adapun tuntutan yang disampikan ASPEMARI ketika aksi yaitu :

Pertama ASPEMARI meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Riau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Kepala Sekolah SMPN 1Siak Kecil Jl. Syarif Qashim No. 06 Lubuk Muda Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis beserta jajarannya terkait dugaan pungutan liar yang terjadi untuk kegiatan perpisahan kelas IX (sembilan) yang diduga melanggar peraturan/regulasi yang ada di Negara Indonesia. 

Kedua ASPEMARI meminta kepada KEJATI Riau untuk memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 1Siak Kecil Jl. Syarif Qashim No. 06 Lubuk Muda Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis. Jika terbukti bersalah maka tetapkan sebagai tersangka.

Ketiga ASPEMARI akan melakukan Aksi Demo kembali, jika tuntutan tidak direalisasikan dan akan membawa massa lebih banyak lagi.

Terpisah, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Siak Kecil, Katwadi saat dikonfirmasi mengatakan izin meluruskan, acara perpisahan siswa kls IX merupakan acara dari orang tua wali dan komite sekolah. Sekolah menjadi tempat kegiatan.
Sebelumnya ortu mengadakan rapat bersama.

Dan semua sekolah juga mengadakan acara yang sama. Demikian, terima kasih atas kepeduliannya dalam bidang pendidikan," tutup Katwadi menerangkan.