Isi 7 Putusan PTUN Pekanbaru Kabulkan Gugatan Reza Fahlevi, PH: Jangan Masyarakat Menilai Terkesan "Zalim"

Reza Fahlevi, ST dan H. Paisal (tergugat).

PEKANBARU, Satuju.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Mengabulkan sebagian gugatan, Reza Fahlevi, ST, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai sebagai penggugat untuk dikembalikan ke posisi Jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR dan Menolak Ekssepsi Walikota Dumai, H. Paisal (tergugat) untuk seluruhnya.

Pembacaan konferensi dengan nomor 9/ 2024/ PTUN PBR dibaca oleh Hakim ketua Selvie Ruthyarodh, SH, didampingi hakim anggota Rendi Yurista, SH, MH, Hari Purnomo, SH, MH, secara online, Selasa, 23 Juli 2024.

Kantor Hukum WSA Law Firm, meminta Walikota Dumai untuk mematuhi perintah pengadilan dan mengembalikan jabatan Reza Fahlevi ST selaku Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai.

“Meminta Walikota Dumai segera melaksanakan putusan pengadilan PTUN Pekanbaru untuk mengembalikan jabatan Reza Fahlevi ST sebagai Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai,” ungkap Wan Subantriarti SH MH didampingi Mulia raja Petrus SH, Sucipto Sihite SH, di Kantor Hukum WSA Law Firm, Selasa (23/ 7/2024).

Selain itu, Wan Juga mengatakan agar pihak tergugat tidak bermanuver politik dalam pemerintahan, dengan melibatkan pautkan persoalan ini dengan proses pilkada yang akan segera berlangsung.

“Diharapkan Pemerintah Kota Dumai segera menyampaikan keputusan PTUN ini. Jangan bermanuver berpolitik dalam persoalan jabatan di pemerintahan, apalagi sekarang Kota Dumai akan menyelenggarakan Pilkada,” kata Wan Lagi.

Selanjutnya, Wan mencerminkan jika persoalan ini terus-menerus berlarut-larut menjadi penilaian buruk bagi masyarakat terhadap tata pemerintahan Kota Dumai diakhir masa kepemimpinannya.

“Jangan nanti, masyarakat Dumai menilai Walikota 'Diktator' dalam memimpin pemerintahan dan terkesan 'Zalim' terhadap masyarakat bawahan yang tidak sejalan, dan menjadi preseden buruk bagi,” tutup Wan.

Berikut isi putusan PTUN Pekanbaru nomor 3/2024/PTUN PBR tanggal 23 Juli 2024;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan batal Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Fahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Pahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023;

4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru yaitu Surat Keputusan tentang hukuman disiplin sedang atas nama Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik.

5. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula berdasarkan peraturan-undangan yang berlaku.

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 425.000,00,- (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).