Soal Beli Minyak Goreng Murah dengan Syarat E-KTP, OJK Minta Masyarakat Hati-hati

Otoritas Jasa Keuangan

Jakarta, Satuju.com - Peristiwa yang terjadi di Situbondo, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP berlisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati. 

Masyarakat juga diimbau agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain . 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” kata kata Friderica dalam keterangan resminya pada Sabtu (20 /7/2024). 

Friderica mengatakan data pribadi masyarakat bisa disalahgunakan oleh oknum tidak untung. Dia menyebut saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, hingga penawaran kerja.  

OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial. 

“Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena tidak adanya unsur pidana di dalamnya. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” katanya.  

Terakhir, OJK juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses kenali pelanggan Anda (KYC) sehingga juga dapat memitigasi risiko mencakup data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.