Gelar Diskusi dengan Kejagung, Dewan Pers: Jika Kekerasan ke Wartawan Dibiarkan, Maka Akan Terulang

Diskusi dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan Dewan Pers dan sejumlah awak media

Jakarta, Satuju.com - Diskusi dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan Dewan Pers dan sejumlah media awak. Diskusi ini membahas tentang perlindungan hukum bagi jurnalis dari tindak kekerasan dan intimidasi dalam pelaksanaan peliputan.

Diskusi ini membahas tentang perlindungan hukum bagi jurnalis dari tindak kekerasan dan intimidasi dalam pelaksanaan peliputan.
Dalam diskusi ini, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan catatan laporan soal kekerasan terhadap jurnalis. Sejak Januari hingga Juni 2024, Ninik mengatakan sudah menerima 28 laporan kekerasan terhadap jurnalis.

Dia mengungkap model kekerasan yang diterima pun beragam. Dia pun berharap diskusi bersama aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejagung RI, dapat meningkatkan sinergisitas utamanya dalam perlindungan terhadap kerja jurnalis. Dia pun mendukung agar proses penegakan hukum dapat terus dilakukan.

"Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam mendokumentasikan kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya. Karena, jika ini dibiarkan, ini akan berpotensi akan ada kekerasan yang berulang," kata Ninik dalam acara diskusi di kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Dia menekan tidak ada pembenaran terhadap tindak kekerasan kepada jurnalis. Dia pun menyebut ada mekanisme hak jawab yang diberikan oleh media terhadap pemberitaan yang dinilai kurang tepat.

"Kedua, teman-teman wartawan dalam mencari berita dan orang lain, tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja. Jangan merusak alat kerja, jangan dihambat, jangan dihalang-halangin. Secara bersamaan, saya juga mengimbau kepada teman-teman wartawan bekerja secara profesional dan beretika,” jelas Ninik.

"Ini kerja bersama. Karena apa? Wartawan sedang berusaha memenuhi kebutuhan, publik ingin tahu semua yang dilakukan negeri ini, begitu ya. Apakah itu dilakukan pemerintah, lembaga penegak hukum atau apa yang dilakukan lembaga legislatif bahkan masyarakat," tutupnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan fenomena kekerasan terhadap jurnalis memang menjadi perhatian. Sebabnya, kata dia, sengaja melakukan diskusi ini agar terjadi kolaborasi maupun bentuk sinergisitas Kejagung RI dengan insan pers.

“Tentu ke depan, sesuai dengan harapan dari Dewan Pers, akan ada tindak lanjut dari Dewan Pers dengan kejaksaan dalam konteks bagaimana membangun kerja sama kolaborasi dan sinergi terkait dengan kerja-kerja teman-teman pers,” ujar Harli.