Rincian Tugas dan Honor PTPS Pilkada 2024
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - PTPS dapat diartikan sebagai ujung tombak pengawasan Pemilu serta garda terdepan dalam menciptakan Pemilu yang damai dan lancar,” ujarnya. Pihaknya menegaskan, agar PTPS terlantik untuk dapat mengenali seluruh pihak yang ada di TPS.
Honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PTPS) pada Pilkada 2024 merupakan topik penting yang perlu diperhatikan.
PTPS memainkan peran krusial dalam memastikan daftar pemilih akurat dan terbaru, yang merupakan bagian integral dari proses pemilihan yang bebas dan adil.
Sebagai ujung tombak di lapangan, PTPS bertanggung jawab untuk memperbarui data pemilih, menangani persetujuan, dan memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan terdaftar dengan benar.
Dalam Pilkada 2024, honor PTPS menjadi sorotan, mengingat tanggung jawab besar yang mereka emban.
Pemberian honorarium yang sesuai harus diimbangi dengan penyuluhan yang efektif agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Pemerintah daerah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memastikan bahwa imbalan yang diberikan kepada PTPS sesuai dengan tugas dan beban kerja yang menjadi tanggungannya.
Honorarium yang layak tidak hanya memotivasi PTPS untuk bekerja secara optimal, namun juga mencerminkan penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam menyukseskan proses demokrasi.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memainkan peran krusial dalam memastikan integritas dan keabsahan proses pemungutan suara selama pemilu.
Tugas utama mereka adalah mengawasi proses pemungutan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), memastikan bahwa semua prosedur yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PTPS juga bertanggung jawab untuk mencegah dan menangani segala bentuk pelanggaran atau kondisi yang mungkin terjadi selama hari pemilihan.
Sebagai ujung tombak di lapangan, PTPS harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang prosedur pemilihan dan hak-hak pemilih.
Mereka harus siap untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang mungkin timbul, seperti perbedaan pendapat mengenai tata cara pemilihan suara atau gangguan yang dapat mempengaruhi jalannya pemilu.
Selain itu, PTPS ikut menjaga dan memastikan bahwa setiap pemilih dapat memberikan suara dengan nyaman dan tanpa tekanan.
Penting bagi PTPS untuk menerima pelatihan yang memadai sebelum pelaksanaan pemilihan agar mereka dapat menjalankan tugas mereka secara efektif.
Dengan dukungan dan pengawasan yang baik, PTPS membantu menciptakan proses pemilu yang transparan dan akuntabel, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
Kehormatan PTPS Pilkada 2024 ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tertuang pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut rincian kehormatan PTPS Pilkada 2024 dan lainnya:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 2,2 juta per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,9 juta per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,55 juta per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp 1,5 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp 1,1 juta per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta.
Selain gaji tersebut, anggota PTPS juga akan mendapatkan tunjangan selama masa kerjanya. Berikut ini rincian santunan kecelakaan kerja PTPS dan Badan Ad Hoc lainnya:
- Mati : Rp 36.000.0000
- Cacat Permanen : rp 30.800.0000
- Berat Luka: Rp 16.500.000
- Luka Sedang: Rp 8.250.000
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000.
Pengawas TPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki fungsi, yaitu:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilu.
- Pengawasan tahapan pemungutan suara dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau dugaan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.

