Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Diusut KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Jakarta, Satuju.com - Pengusutan terkait dengan adanya laporan dugaan korupsi kuota pelaksanaan haji 2024 akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan setelah ada laporan yang masuk ke KPK dan termasuk dorongan dari Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil.
Tentu saja sikap KPK tetap berjalan sesuai aturan ya, apabila memang ada laporan yang masuk, tadi sebagaimana disampaikan ada empat laporan yang masuk, yang memang objeknya sama, prosesnya sebagaimana yang sudah pernah beberapa kali saya sampaikan tentunya akan ditelaah, akan dicek kelengkapan administrasi, kelengkapan dokumennya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 2 Agustus 2024.
Sejumlah elemen masyarakat memang sudah melaporkan adanya dugaan korupsi dalam kuota pelaksanaan haji 2024. Bahkan, sejumlah pihak pun sudah melakukan aksinya di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Jubir berlatar belakang Polri itu, menyebutkan bahwa jika laporan yang sudah masuk itu masih kurang maka akan diminta KPK untuk melengkapinya. Karena itu menjadi bagian KPK menerima semua laporan yang masuk.
Nah, imbauan itu akan menjadi salah satu perhatian KPK, tentunya dengan tidak mengabaikan, tetapi memastikan bahwa proses yang ada berjalan dengan baik,” ucap Tessa. Dia menuturkan pelaksanaan haji merupakan salah satu kegiatan yang masuk ke dalam kategori keuangan negara Kata dia, pelaksanaan haji pasti diaudit setiap tahunnya. “Apabila proses audit itu menemukan adanya penyimpangan, adanya dugaan korupsi, tentu hal tersebut bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum: KPK, Polri, atau Kejaksaan untuk melaporkan, "ucapnya.
Sekadar informasinya, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) menilai ada dugaan tuduhan terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.
Mereka melaporkan adanya dugaan dugaan yang diduga menyeret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.
“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua GAMBU, Arya kepada wartawan.
Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berdasarkan UU itu, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pengalihan kuota haji itu membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil.
“Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” ucapnya.
Arya mengatakan dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.
Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” kata dia.
MAKI juga mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi enalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024 oleh pemerintah.
Pansus dibentuk karena ada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR mengenai pelanggaran UU dan indikasi penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan pemerintah. KPK akan melihat kapasitasnya jika ada permintaan DPR RI untuk mendampingi. KPK siap dilibatkan jika ada indikasi penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

