Pihak SPBU Selensen 14.292.645 Klarifikasi Pemberitaan dan Itu Mis Komunikasi
SPBU Selensen 14.292.645. Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
Selensen (Indragiri Hilir), Satuju.com - Terkait Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.292.645 yang tayang di media On-line satuju.com Tepatnya Sabtu (10/8/2024) malam karena adanya miss komunikasi antara pemilik kendaraan pribadi roda empat Umi Niswati (41) pengelola SPBU tersebut.
Hal ini diperkuat dengan adanya permintaan maaf serta Klarifikasi dari pihak pengelola SPBU Selensen 14.292.645. Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, M. Nur Afandi selaku manajer yang mewakili anggotanya Renti Antia. "Melalui telepon , (SPBU Selensen 14.292.645-red) , Minggu (11/8/2024) pagi menyampaikan ini Miss komunikasi bang, karena jerigen itu nga berisi. Dan ibu di mobil itu nga sabaran bang, saya lagi merapikan uang," jelasnya.
Lebih lanjut Afandi menjelaskan kepada media ini, “kami selaku pengelola SPBU Selensen 14.292.645 akan memperbaiki sistem pelayanan serta Tidak melayani pembelian menggunakan jerigen.
Dimana menurut anggota saya tersebut karena hanya miss komunikasi saja, karena waktu dan tempat kurang memungkinkan saat itu sedang ada kerepotan di kantor ketika ibu itu saat ingin mengisi BBM, miss komunikasi saja bang,
Sekali lagi, kami pengelola SPBU Selensen 14.292.645. Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pihak yang dirugikan. “Dan ini akan jadi pembelajaran buat kami untuk kedepannya agar lebih teliti dan pengawasan dalam penyaluran BBM ke konsumen kami,” terang M. Nur Afandi selaku manajer.
Manajer SPBU Nomor 14.292.645 M. Nur Afandi disapa akrabnya Uwok menjelaskan, penyaluran BBM jenis solar dan pertalite di SPBU yang sekitarnya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Pertamina. Jika konsumen yang terdaftar di mypertamina dengan dokumen rekomendasi pembelian BBM non kendaraan datang ke SPBU, pihak SPBU tetap mendahului kendara yang datang agar tidak terjadi antrian.
“Untuk pembelian BBM menggunakan kendaraan, maka kendaraannya di daftarkan ke mypertamina, begitu juga masyarakat untuk kebutuhan mesin pertanian, nelayan harus memiliki surat rekomendasi pembelian BBM menggunakan jerigen tetapi tetapi tetap didaftarkan terlebih dahulu penggunaan BBM tersebut ke Pertamina,” kata Uwok.
Sebut Uwok, tidak banyak masyarakat yang dilayani membeli BBM non kendaraan atau menggunakan jerigen yang dilayani SPBU Nomor 14.292.645, kalaupun ada saat penjualan BBM ke masyarakat dengan membawa surat rekomendasi pembelian BBM menggunakan jerigen, maka SPBU mendahulukan pelayanan untuk kendaraan.
Ket. Poto: Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu. Masa berlaku surat rekomendasi 07 Agustus 2024 s/d 07 September 2024. Dengan kapasitas dan waktu yg d tentukan oleh WEB. MYPERTAMINA SUBSIDI TEPAT.
Tidak bisa SPBU Nomor 14.292.645 menolak masyarakat yang membawa dokumen pembelian BBM non kendaraan, karena mereka memiliki surat rekomendasi pembelian BBM yang juga didaftarkan oleh SPBU ke mypertamina, yang bisa didaftarkan maka dilakukan pelayanan penyaluran BBM sesuai ketentuan.
“Pelayanan yang dilakukan SPBU Nomor 14.292.645 sesuai dengan SOP pertamina dan aturan yang ada. Agar tidak terjadi antrian panjang maka dilakukan pelayanan maksimal ke pengguna kendaraan dari pada non kendaraan,” ujar Uwok.

