Tolak Revisi UU Pilkada, Massa Bergerak Lakukan Demonstrasi

Demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada

Jakarta, Satuju.com - Demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI dilakukan sejumlah elemen masyarakat sipil yang akan digelar, Kamis (22/8/2024).

Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR untuk menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribu,” kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa.

Selanjutnya, Guru besar, akademisi hingga eks aktivis '98 akan melakukan demo terkait penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Pilkada. Demo akan dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

“Besok yang hadir itu adalah orang-orang yang telah tertera namanya di situ, nama-nama yang ada itu sudah kita konfirmasi,” kata Ray Rangkuti kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan undangan liputan aksi yang diterima detikcom, demo akan dilakukan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (22/8/2024) pukul 10.00. Tokoh-tokoh yang hadir dalam undangan itu di antaranya Ray Rangkuti, pendiri Saiful Mujani Research And Consulting (SMRC) Saiful Mujani, sejumlah guru besar, pakar hukum, akademisi hingga aktivis '98.

Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak dapat mengakomodasi keseluruhan keputusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD.

Partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih

Hari ini, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang menyepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.