159 Demonstran yang Ditangkap Polisi Diminta Komnas HAM untuk Dilepaskan

Demonstran UU Pilkada

Jakarta, Satuju.com - Adanya penangkapan terhadap 159 demonstran dalam aksi tolak RUU Pilkada di depan DPR disesalkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Karena itu, Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya segera melepas para demonstran.

“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyesalkan pembubaran secara paksa aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Gedung DPR oleh aparat penegak hukum.

Anis mengatakan, penekan adalah hak untuk bersuara dan berpendapat.

“Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang seharusnya mengedepankan pendekatan humanis,” ucap Anis.

Selanjutnya Komnas HAM mendorong agar penyelenggara negara dan aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.

Anies menyebut hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan.

“Dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Anis.

Aksi pemaparan besar-besaran ini akhirnya digelarnya sikap pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016.

Rapat pembahasan itu hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8/2024).

Peserta aksi datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, hingga seniman.

PDIP jadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi UU Pilkada itu.

Materi yang disepakati dalam pembahasan itu adil dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan verifikasi syarat usia pasangan calon kepala daerah.

Pada Kamis ini, DPR sedianya mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akhirnya menyatakan pengesahan RUU Pilkada dibatalkan.