Diduga Buang Limbah ke Aliran Sungai, PT Persada Nusa Nabati Indonesia Dilaporkan ke KLHK

Diduga Buang Limbah ke Aliran Sungai, PT Persada Nusa Nabati Indonesia Dilaporkan ke KLHK

Pekanbaru, Satuju.com - Riki Ardiansyah beserta rekan-rekannya melaporkan PT Persada Nusa Nabati Indonesia yang terletak di desa Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga sengaja melakukan pelanggaran. hukum dengan cara membuang limbah ke aliran sungai hal tersebut sudah melanggar pasal 104 UU PPLH tentang pencemaran sungai. 

“Kami sudah beberapa kali berupaya mengajukan mediasi namun tidak ada tanggapan yang baik dari PT tersebut dan seolah-olah perusahaan tersebut kebal hukum,” ujar Riki Ardiansyah. 

Riki Ardiansyah juga mengatakan banyak kerugian yang terjadi secara alami oleh masyarakat sekitar karena limbah tersebut namun perusahaan seolah-olah menutup mata dan tidak melakukan dampak buruk dari limbah mereka. 

“Dari wawancara kami di lapangan kepada masyarakat mereka mengalami kerugian jutaan rupiah karena ikan yang pelihara mati mereka disebabkan oleh limbah dari PT.Persada Nusa Nabati Indonesia,” ujar Riki Ardiansyah kepada media, Kamis (12/9/2024).

PT Persada Nusa Nabati Indonesia juga tidak pernah mengeluarkan dana CSR kepada masyarakat sekitar padahal sudah jelas diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Linkungan Perseroan Terbatas, menyatakan Kewajiban bagi Perseroan yang menjalakan kegiatan usahanya di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam.

“Dari bukti-bukti dan hasil investigasi yang kami temui ini sudah sangat jelas perusahaan tersebut melanggar hukum maka dari itu kamu Koalisi pemuda peduli Lingkungan Indonesia melaporkan PT.Persada Nusa Nabati Indonesia,” kata Dwi Cahyono selaku Sekertaris.