PERINGATAN BAGI PERANGKAT DESA 

Perkara Pungli Urus Surat Tanah, MR Sekretaris Desa Air Kulim Kec Batin Solapan Berakhir di Bui

Tim Jaksa Penyidik menahan tersangka MR di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024. (Poto/ist).

Bengkalis, Satuju.com - Dugaan pungli, berinisial MR (43) Sekretaris Desa (Sekdes) Air Kulim, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis ditahan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis karena diduga terjerat pungutan liar (pungli), Kamis (3/10/2024). MR yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pungutan liar/pemerasan Rp 12.500.000,- terhadap seorang warga yang mengurus surat tanah.

Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, SH., MH melalui Kasi intel Risky Pradana Romli menyebutkan, untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik menahan tersangka MR di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor: PRIN-05/L.4.13/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024.

Menurut Reski, perkara ini berawal ketika MR yang menjabat Sekretaris Desa Air Kulim diduga melakukan pungutan liar/pemerasan dalam Pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi tanah yang dimohonkan oleh masyarakat. Tersangka MR meminta sejumlah uang sebesar Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada salah satu masyarakat Desa Air Kulim yang akan mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi di Desa Air Kulim," terangnya. Jumat (3/10/2024).

Perbuatan tersangka MR disangka melanggar, Kesatu Pasal 11, Kedua Pasal 12 huruf a, Ketiga Pasal 12 huruf b, Keempat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam keterangan press releasenya, pihak kejaksaan menegaskan bahwa mereka berkomitmen memberantas segala bentuk tindakan korupsi, termasuk pungutan liar yang dilakukan oleh aparatur desa. "Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi perangkat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam melayani masyarakat.

Tambahnya, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi memastikan tidak ada lagi praktik - praktik yang merugikan masyarakat," tutup Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo, SH., MH melalui Kasi intel Risky Pradana Romli.