Miris! Anak Jadi Korban, Candu Pornografi Rusak Komponen Otak
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Pada Minggu (1/9/2024) lalu, gadis penjual balon, AA (13), yang masih duduk di bangku SMP. Dia ditemukan tak bernyawa di TPU Talang Kerikil Palembang, Sumatera Selatan.
Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil membekuk para pelaku yang ternyata masih anak-anak. Dan yang lebih miris lagi, ternyata IS (16) yang menjadi otak pembunuhan, kecanduan menonton film porno, hingga nekat memerkosa AA dan mengajak rekannya yang ketiga, MZ (13), MS (12), dan AS (12).
“Motif atas tindakan pidana ini adalah nafsu syahwat. Di mana kami menyita dokumentasi film porno yang ada di handphone pelaku IS,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat melakukan gelar perkara, Rabu (4/9/2024).
Candu pornografi memang berbahaya. Perilaku asusila hingga menghilangkan nyawa sudah terbukti. Laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2022 menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat keempat dunia terkait kasus pornografi yang melibatkan anak. Totalnya mencapai 5,56 juta kasus dan terus meningkat dalam 4 tahun terakhir. Hal ini menempatkan Indonesia pada peringkat kedua kasus pornografi terbanyak di ASEAN setelah Filipina.
Data Pusat Informasi Kriminal Nasional Badan Reserse Kriminal Polri (Pusiknas Bareskrim Polri) 2024 mencatat, Kepolisian telah menangani 1.670 kasus pornografi, pornoaksi, dan eksploitasi seksual pada periode Januari 2021-Agustus 2024. Sekitar 17 persen di antaranya melibatkan anak-anak.
Sikap permisif terhadap pornografi di masyarakat menguat dan mengakibatkan maraknya perilaku seks di luar nikah.
Dikutip dari Kompas.id, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyatakan, kecanduan pornografi lebih berbahaya daripada kecanduan narkoba. Dalam banyak kasus, pornografi memicu masalah sosial, seperti mengungkapkan dan kekerasan seksual, perceraian, perzinahan, kehamilan di luar nikah, hingga perkawinan anak.
”Bukan hanya masalah moral, melainkan juga masalah ekonomi, sosial, dan kesehatan. Eksploitasi dan pemahaman terhadap seksual anak telah menjadi tantangan global dan terjadi di setiap negara. Kita harus segera bergerak,” kata Woro dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Memang, dalam berbagai penelitian, pornografi terbukti merusak lebih banyak komponen otak yang terkait dengan kemampuan pengendalian diri, pengambilan keputusan, tidak peka pada norma, serta menurunkan konsentrasi dan motivasi belajar.
Dampaknya pun tidak main-main, yaitu rusaknya generasi di masa depan.
Oleh karena itu, Woro menyatakan, pemerintah akan membuat kebijakan berupa aturan pencegahan dan penanganan pornografi. Hal ini meniru sejumlah negara lain yang sudah memiliki aturan hukum seperti itu, misalnya Amerika Serikat dengan Protect Act 2003, Filipina dengan Republic Act 11313: Safe Spaces Act 2018, Australia dengan ESafety, Korea Selatan dengan Sex Crimes Act 2010, dan Jerman dengan Act of Peningkatan Penegakan Hukum di Jejaring Sosial 2017.
”Penguatan regulasi dan tata kelola merupakan langkah mendasar untuk memastikan setiap upaya pencegahan dan penanganan dapat berjalan efektif. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten juga sangat penting,” ucap Woro.

