Komitmen Penuh Berantas Aktivitas Judi Online, GoPay Merespons Teguran Kemenkominfo

GoPay

Jakarta, Satuju.com - Demi mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan aktivitas judi online, Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P. Petriny, menyatakan GoPay berkomitmen penuh mendukung. Hal ini ia sampaikan sebagai respon dari teguran keras yang dilayangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengirimkan PT Dompet Anak Bangsa atau GoPay menjadi salah satu perusahaan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online.

Melalui keterangan resminya, Audrey menjelaskan, GoPay telah menerapkan beberapa program yang menjadi langkah konkret dalam memenuhi komitmen perusahaan dalam anggota judi online.

“Saat ini GoPay memiliki program untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi online yang dijalankan dengan operasional dan prosedur yang sangat ketat,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

GoPay secara rutin melakukan pengecekan untuk mendeteksi koneksi akun terkait dengan aktivitas judi online. “Lalu, hentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online,” kata Audrey. Setelahnya, GoPay akan melakukan pelaporan kepada regulator. 

Untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, GoPay juga memanfaatkan beberapa jenis teknologi. Mengingat, adanya pergeseran sistem ekonomi menjadi digital sebagaimana yang tengah digalakkan pemerintah.

Sebagai langkah pencegahan pencurian identitas dan enkripsi akun, GoPay menyatakan telah menerapkan Electronic Know Your Customer (e-KYC). Proses ini termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna akun saat upgrade ke GoPay Plus. 

GoPay juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk menyatukan setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus. Pemantauan secara real time dan terotomasi menjadi jaminan kecepatan dan keakuratan laporan.

Selain itu, GoPay juga melakukan pencegahan melalui program edukasi. “Antara lain memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online,” ujar Audrey.

GoPay bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta PPATK denan melakukan pelaporan berkala. Pelaporan dilakukan secara aktif kepada regulator apabila terindikasi adanya tindakan ilegal. 

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkominfo, tercatat lima perusahaan dompet digital yang memfasilitasi praktik perjudian online. Salah satunya adalah PT Dompet Anak Bangsa (GoPay).

Kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online, menurut Menkominfo Budi Arie, diawali dari melonjaknya catatan penambahan saldo (top up) yang terjadi secara tiba-tiba. Terlebih lagi, transaksi yang terjadi hanya satu arah, artinya transaksi yang tercatat hanya transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.

Bayangkanlah, nilai yang dicatat dari transaksi-transaksi tersebut mencapai angka triliunan rupiah. GoPay tercatat memiliki nominal transaksi top up sebesar Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi sebanyak 577.316.