Saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK, Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Jakarta, Satuju.com - Ribuan buruh tersebut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal akan melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024. Aksi itu untuk mengawal MK yang akan membacakan kesimpulan terkait uji materiil terhadap Undang-Undang- Undang Cipta Kerja.

Gugatan ini dikemukakan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, ​​FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. “Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar Iqbal dalam rilisnya, Selasa 29 Oktober 2024.

Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait penabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. 

“Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, kontrak karyawan tanpa jangka waktu yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh, ujar Said.

Salah satu masalah yang dibahas adalah praktik PHK yang dipermudah hanya melalui pesan singkat seperti WhatsApp. “Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya melalui WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” kata Said Iqbal.

Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga mengkritisi kebijakan pesangon rendah yang diterapkan dalam UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan pesangon hingga dua kali lipat dari aturan lama. 

“Sekarang pekerja yang di-PHK hanya bisa mendapatkan 0,5 kali pesangon, bahkan mereka yang bekerja bertahun-tahun hanya mendapat 10 juta rupiah. Ini jelas kapitalisme yang sangat eksploitatif,” kata Said.

Terkait rencana aksi pada 31 Oktober, ribuan buruh dari berbagai sektor industri akan menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi. “Kami berharap pihak kepolisian tidak melakukan penyekatan di Patung Kuda. Kami hanya ingin mengawali keputusan MK dan mencari keadilan. Ini adalah aksi damai dan konstitusional,” kata Said Iqbal.

“Kami sedang mencari keadilan, kenapa harus disekat-sekat? Kami ingin suara buruh didengar, dan ini adalah hak konstitusional kami,” tutup Said Iqbal.

Aksi serupa juga akan digelar di berbagai wilayah Indonesia, seperti kantor gubernur, bupati, walikota, atau DPRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo, dan kota-kota industri lainnya. Ribuan buruh dari berbagai sektor seperti otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, transportasi, dan garmen akan terlibat dalam aksi serentak ini. Dengan demikian, di seluruh Indonesia, aksi ini akan melibatkan puluhan ribu buruh.