25 orang Artis Diduga Memanfaatkan Popularitas Promosikan Platform Judol, Di Makasar Enam Warga Ditangkap jadi Tersangka
Ilustrasi
25 orang Artis Diduga Memanfaatkan Popularitas Promosikan Platform Judol, Di Makasar Enam Warga Ditangkap
Jakarta, Satuju.com - Terkait kasus judi online Enam orang baik sebagai pihak endorsee atau yang mempromosikan situs judi maupun penjual maupun bandar chip judi secara berani ditetapkan tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Enam tersangka menetapkan hasil penyelidikan tiga kasus judi online di Sulsel.
Hasil penindakan judol (judi online) ini masih dalam proses penyidikan dan ada tiga kasus yang diungkap dengan enam orang tersangka, kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Jumat (8/11/2024).
Untuk perkara pertama, tindak pidana menjanjikan judol dengan tersangkanya inisial M (20), pekerjaan tidak ada. Modusnya mempromosikan situs judi melalui media sosial instagramnya untuk mengajak orang berjudi di situs tersebut.
"Pendapatan sekitar Rp2 juta rupiah per bulan, ini minimal tapi masih bisa lebih. Jumlah follower-nya atau pengikut itu sekitar 12.572 ribu. Saat ini sudah tahap satu (tersangka) sambal menunggu pemeriksaan berikutnya," paparnya.
Selanjutnya untuk tindak pidana kedua, juga mempromosikan judol dengan tersangka inisial MRA (18) pekerjaan pelajar. Modus mempromosikan situs judi 99 melalui media sosial instagram dengan pengikut 28.500 ribu dan pendapatannya sekitar Rp2 juta per bulan.
"Saat ini keterangannya masih dalam tahap satu. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan," tutur mantan Kapolrestabes Makassar ini menjelaskan.
Kasus ketiga, yakni menjual beli chip untuk digunakan bermain di situs Higgs Domino yang masih berkaitan judi online dengan tersangka penjualnya atau bandarnya berinisial MRH (22), pekerjaan mahasiswa. Modusnya membeli chip per 1 B (billion) dari pemain yang menang seharga Rp60.000 lalu dijual Kembali Rp65.000 ribu atau memperoleh keuntungan setiap 1 B sebesar Rp5000. Selain itu, ada tersangka lainnya inisial IJ, I dan IFJ kini masih dalam proses pemeriksaan.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Disebutkan, di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses elektronik dan atau dikomentari elektronik yang atau memiliki muatan perjudian di ancaman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pada Selasa (5/11/2024), Polres Bogor menetapkan delapan tersangka dari empat perkara judi online di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diungkap sejak 30 Oktober 2024. Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa, menjelaskan, dari delapan tersangka tiga di antaranya merupakan perempuan yang mempromosikan akun judi online lewat akun Instagram.
Tiga tersangka perempuan itu masing-masing berinisial MR, S dan AK. Mereka mempromosikan judi online dengan cara mengunggah link yang terhubung dengan laman judi online di Insta Story Instagram mereka.
"Dengan mengunggah link itu, tersangka mendapatkan upah Rp150 ribu sampai Rp10 juta per bulan dengan durasi unggah satu sampai dua kali per hari," ungkap Adhimas.
Sementara lima tersangka lainnya berinisial AP, ME, F, I dan H merupakan pemain judi online jenis togel. Diketahui, AP merupakan pengepul dan menerima uang dari empat tersangka lain, lalu memasang taruhan di situs judi online.
"Situs yang mereka gunakan untuk taruan itu TVToto dengan menggunakan akun milik tersangka AP bernama akun jabul17," jelas Adhimas.
Adhimas menerangkan, tiga tersangka perempuan yang mempromosikan judi online dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara pelaku judi online togel dijerat dengan Pasal 303 dan/atau Pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Masih di wilayah hukum Polda Jawa Barat, sebelumnya juga sempat heboh penangkapan kreator konten Gunawan 'Sadbor' yang ditangkap pada Kamis (31/20/2024), di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Samian penangkapan dilakukan karena Gunawan sering mempromosikan situs web judi daring.
Di media sosial, Gunawan 'Sadbor' memiliki ratusan ribu pengikut karena joget khas "Beras Habis Live Solusinya". Menurut Saiman, penangkapan dilatarbelakangi karena Gunawan beberapa kali menyebutkan nama situs web judi daring saat live di akun media sosialnya dan mendapat saweran dari situs tersebut.
Sebelum ditangkap Gunawan 'Sadbor' sempat membuat video klarifikasi yang diunggah di akun TikTok @Sabdor86. Dalam video klarifikasinya Gunawan mengatakan, "Assalamuallaikum, oke teman-teman di manapun berada, banyak banget nge-tag Sadbor bahwa Sadbor bekerja sama dengan judi online, Sadbor mau klarifikasi ya teman-teman. Jadi itu tidak benar, jadi Sadbor mau klarifikasi itu tidak benar bahwa Sadbor dan tim-tim Sadbor tidak bekerja sama dengan juday," kata Gunawan di akun TikTok Sadbor86.
Pada video tersebut Gunawan menjelaskan banyaknya akun yang terafiliasi judi daring yang masuk ke akun TikTok miliknya. Bahkan dirinya juga membantah jika timnya mengucap secara sengaja mempromosikan judi daring.
"Jadi Sadbor mau klarifikasi ini, itu tidak benar dan banyak sekali yang masuk ke live Sadbor dan kawan-kawan Sadbor dengan tidak terkontrol, mereka masuk karena akun-akun mereka itu banyak banget yang masuk ke live-live Sadbor dan karyawan-karyawan Sadbor dengan tidak terkontrol bahwa mereka itu adalah judoy," katanya masih di video klarifikasi.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbeleka meminta aparat penegak hukum untuk mengusut para figur publik, termasuk artis, yang diduga terlibat dalam promosi judi daring atau online. Menurut Martin, penegakan hukum oleh polisi di kasus judi online harus adil.
"Penegakan hukum harus adil, termasuk terhadap public figure yang terlibat dalam aktivitas judi online. Banyak artis, influencer, dan selebgram yang kemarin sempat diperiksa, tetapi kasusnya tidak jelas," kata Martin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Martin menyoroti penangkapan Tiktoker Gunawan Sadbor, warga Sukabumi, oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Penangkapan pemilik joget "ayam patuk" ini kembali mengingatkan akan banyaknya figur publik yang tersandung kasus serupa karena ikut mempromosikan judi daring.
Martin meminta penegak hukum untuk transparan dalam mengusut tuntas kasus judi daring serta menerapkan prinsip keadilan.
"Usut dan tindak juga public figure yang terlibat dalam promosi dan aktivitas judi daring, jangan hanya keras terhadap masyarakat kecil seperti Sadbor ini. Dia memang bersalah karena ikut mempromosikan judi online, tetapi yang lebih besar kesalahannya masih banyak yang belum diusut," ujarnya.
Martin berpesan agar penegakan hukum jangan sampai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. "Masyarakat sudah teriak-teriak, mereka meminta agar hukum bisa adil bagi semua," tambahnya.
Menurut Martin, kasus promosi perjudian berani yang dilakukan oleh masyarakat harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak, mengingat mereka memiliki pengaruh besar bagi masyarakat. Martin menyatakan tidak jarang masyarakat terjerumus dalam perjudian karena terpengaruh oleh idolanya yang mempromosikan.
“Banyak masyarakat yang terpengaruh oleh nama besar para selebritis dan terjebak dalam permainan judi yang mereka anggap sah atau legal, hanya karena disampaikan oleh nama besar seperti artis,” tambah Martin.
Sejauh ini, sejumlah artis dan pemngaruh atau influencer besar telah dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan terkait promosi judi dare. Lebih dari 25 orang artis diduga memanfaatkan popularitas mereka untuk mempromosikan platform judi dare dengan tujuan mempengaruhi para pengikut mereka.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk anggota melakukan tindakan ilegal ini dan memberikan sanksi tegas sebagai pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi masyarakat dengan promosi yang merugikan,” kata Martin.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi perjudian mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I tahun 2024. Angka ini meningkat 83,5 persen dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp327 triliun.
Judi Daring juga berdampak pada peningkatan angka kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Indonesia pada Maret 2023 tercatat sebesar 9,36 persen atau 25,9 juta penduduk.
“Masalah judi online sudah sangat mengancam dan mengancam kehidupan bangsa. Pemberantasan judi online harus dilakukan secara maksimal, dan penindakan tegas tidak boleh dipandang buruk,” kata Martin.

