Ditreskrimsus Polda Riau Segel Empat Apartemen Diduga Milik Mantan Sekwan di Batam

Empat Apartemen Diduga Milik Mantan Sekwan Disegel Ditreskrimsus Polda Riau di Batam

Pekanbaru, Satuju.com - Kasus tindak pidana korupsi dan SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau 2020-2021 dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Nasriadi masih berjalan.

Kegiatan penyitaan empat unit apartemen di apartemen Citra Plaza Nagoya, Batam, Provinsi Kepri dilakukan Selasa, 26 November 2024 pukul 17.30 WIB s/d selesai.

Hal tersebut ditegaskan Kombes Nasriadi kepada wartawan usai acara HUT ke-53 Korpri Polda Riau di Pekanbaru, Rabu (4/12/2024).

Penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyitaan, penitipan dan perawatan barang bukti serta pemasangan plank penyitaan terhadap barang bukti tidak bergerak berupa;

- 1 (satu) unit apartemen tipe studio lantai 16 No.10 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam yang dikenal sebagai bangunan apartemen/rumah susun CITRA PLAZA NAGOYA, kepemilikan an. MUF senilai Rp557.000.000 dibeli tahun 2020 pelunasan tahun 2023.

- 1 (satu) unit apartemen tipe studio lantai 25 No.08 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam yang dikenal sebagai bangunan apartemen/rumah susun CITRA PLAZA NAGOYA, kepemilikan an. MIRA SUSANTI senilai Rp557.000.000 pembelian tahun 2020, pelunasan tahun 2023.

- 1 (satu) unit apartemen tipe studio lantai 6 No.25 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam yang dikenal sebagai bangunan apartemen/rumah susun CITRA PLAZA NAGOYA, kepemilikan an. IRW senilai Rp513.000.000 pembelian tahun 2020 pelunasan tahun 2022.

- 1 (satu) unit apartemen tipe studio lantai 7 No.09 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam yang dikenal sebagai bangunan apartemen/rumah susun CITRA PLAZA NAGOYA, kepemilikan an. TED senilai Rp 517.000.000 pembelian tahun 2020 pelunasan tahun 2022, disita dari Sdr YUDO SUPRIYADI SKom selaku yang master dengan disaksikan oleh Ir AGU (Pimpinan Proyek Ciputra Batam) dan sdr TED (salah satu pemilik unit apartemen), dengan nilai total aset yang disita bernilai Rp2.144.000.000 sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas Luar Daerah Fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang berasal dari APBD Provinsi Riau TA 2020 dan 2021.

Memang kita belum menetapkan tersangka tapi kita melakukan penyitaan yang diduga hasil dari korupsi tersebut. Itu salah satu rumah di Jalan Banda Aceh Pekanbaru, empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam yang diduga dibeli dari hasil kejahatan dan kami juga akan berangkat ke beberapa daerah yang di sana disinyalir ada aset-aset yang disembunyikan dan menggunakan nama orang,” kata Kombes Nasriadi.

Selanjutnya kata Nasriadi pihak ya masih berkoordinasi dengan pihak BPKP tentang hotel-hotel, tentang tempat-tempat yang diduga fiktif digunakan untuk pencairan uang tersebut dan akan ekspos dan menunggu hasil perhitungan dari BPKP. Ada beberapa aset yang disita dan barang-barang mewah diamankan ada beberapa rekening sudah dicek diblokir.

Ditanya wartawan apakah empat apartemen di Batam itu milik MUF, dijawab Kombes Nasriadi bahwa, ada beberapa nama ketika di press aset ketika dicek perolehannya sama bertahan pada saat terjadi dugaan korupsi tersebut dan atas nama-nama itu adalah nama orang yang diduga dekat dengan calon tersangka dengan orang-orang yang diduga mempunyai hubungan calon dengan tersangka dan orang-orang yang menerima atau menerima keamanan transfer-transfer sehingga uang-uang tersebut digunakan untuk membeli aset di Batam bahkan juga beli rumah di Padang, Sumatera Barat.

"Apartemen di Batam itu dalam keadaan kosong. Sudah dipasang plank sitaan dari Ditreskrimsus Polda Riau dalam dugaan kasus korupsi di Sekwan DPRD Riau," tutup Kombes Nasriadi.