Hasil OTT KPK di Pekanbaru Diungkap KPK, Ada Aliran Dana ke Oknum Wartawan
Di gedung KPK. (Poto/ist)
Jakarta, Satuju.com - Hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 2 Desember 2024.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya.
“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengangkat perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa),” kata Ghufron.
Uang tunai sebesar Rp 6,82 miliar disita dalam OTT. Salah satu temuan mengejutkan adalah aliran uang sebesar Rp 20 juta yang diterima oleh seorang oknum wartawan.
“Sebesar Rp 150 juta diberikan kepada Kadishub Pekanbaru berinisial YL, dan Rp 20 juta kepada seorang wartawan,” kata Ghufron.
Selain Risnandar, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila juga menetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada tahun 2024-2025.
Setelah diangkat sebagai tersangka, pejabat ketiga tersebut langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“KPK selanjutnya melakukan pengasingan kepada para tersangka selama 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024,” terang Ghufron.
Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan dan mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi Saksi-saksi.
Ghufron juga mengungkapkan bahwa KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“KPK masih akan terus mendalami penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” tegasnya.
Tersangka ketiga dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan melalui Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

