Di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Honorer TMS Tahap 1 Tetap Bisa Diangkat ASN dan Dapat NIP
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Baik untuk seleksi PPPK tahap pertama dan kedua, sama-sama telah memfasilitasi tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan pada seleksi PPPK tahun 2024 yang telah digelar.
Baik untuk seleksi PPPK tahap pertama dan kedua, sama-sama telah memfasilitasi tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
KemenPAN RB memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tahap pertama tetap berkesempatan untuk diangkat menjadi ASN dan dapat NIP.
Sekadar informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berjanji akan melakukan penataan tenaga non ASN pada akhir tahun 2024.
Sebanyak 1.017.967 formasi yang dibuka untuk rekrutmen PPPK tahun 2024.
Dengan rincian, 300.394 kebutuhan formasi PPPK di instansi pemerintah pusat dan 717.573 di instansi pemerintah daerah.
MenPAN RB, Rini Widyantini menyatakan bahwa KemenPAN RB memberikan pembukaan kebutuhan formasi diserahkan sepenuhnya kepada instansi.
Rini menyebutkan bahwa seluruh formasi yang dibuka untuk rekrutmen tenaga PPPK tahun 2024 ini sepenuhnya akan diperuntukkan bagi honorer.
“Formasi ini sepenuhnya diusulkan oleh instansi masing-masing,” ujar Rini.
Lalu bagaimana cara agar tenaga honorer bisa direkrut dan diangkat menjadi tenaga PPPK?
Menteri Rini Widyantini berujar bahwa persyaratan utama honorer dapat diangkat menjadi tenaga ASN adalah dengan mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
Seleksi PPPK tahun 2024 tahap pertama sudah memasuki tahapan seleksi kompetensi yang diadakan mulai tanggal 2-19 Desember 2024.
Seleksi tahap pertama ini hanya diperuntukkan bagi beberapa kategori pelamar, sebagai berikut.
- Pelamar Prioritas (P1 Guru dan D-4 Bidan Pendidik tahun 2023)
- Eks THK-II yang terdaftar di database BKN dan melamar di instansi tempat bekerja
- Tenaga non ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Nantinya tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap pertama dengan memenuhi kualifikasi peringkat terbaik maka langsung diangkat menjadi tenaga ASN penuh waktu.
Lalu bagaimana nasib honorer tidak lulus PPPK tahap pertama atau yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat seleksi administrasi?
Menteri Rini Widyantini juga memberikan kesempatan bagi pelamar PPPK tahap pertama yang dinyatakan TMS bisa tetap berkesempatan untuk diangkat menjadi ASN.
Solusinya adalah dengan mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 untuk tahap kedua.
"Untuk tenaga honorer yang dinyatakan TMS diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap dua," terang Rini.
Pendaftaran PPPK tahun 2024 tahap kedua dibuka tanggal 17 November-31 Desember 2024.
Pelamar PPPK tahap pertama yang dinyatakan TMS bisa mendaftar lagi di seleksi PPPK tahap kedua. .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
PPPK tahap kedua ini diperuntukkan bagi beberapa kategori pelamar selain untuk mengakomodir peserta PPPK tahap pertama yang dinyatakan TMS, sebagai berikut.
1. Tenaga honor er yang tidak terdaftar pada database BKN namun masih aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal selama dua tahun berturut-turut
2. Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud.
Berikut persyaratan umum melamar formasi PPPK tahun 2024 tahap kedua.
1. WNI dengan ketentuan usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun sesuai peraturan perundangan yang berlaku
2. Tidak pernah terlibat kasus hukum dan atau di pidana penjara.
3. Tidak pernah diberhentikan sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
4. Bukan sebagai pengurus partai politik aktif atau terlibat dalam politik praktis
5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
7. Bukan sedang berstatus sebagai PNS, PPPK, TNI atau Polri
8. Honorer wajib memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
- Jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama, pengalaman minimal dua tahun
- Jenjang ahli muda, pengalaman minimal tiga tahun
- Jenjang ahli madya, pengalaman minimal lima tahun.
- Jenjang ahli utama, pengalaman minimal tujuh tahun.
9. Memiliki surat pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Berikut kelengkapan dokumen pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua.
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan background merah
2. KTP elektronik asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku
3. Surat lamaran yang sesuai dengan format masing-masing instansi yang telah ditentukan
4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi
7. Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi
8. Bagi pelamar kategori Penyayang Disabilitas, wajib mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan berlaku ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

