TP Narkotika Sabu 5,69 Gram Berhasil Diungkap Polres Bengkalis
tersangka SS (52) yang berdomisili di Jalan Purwodadi KM 12, Desa Sebangar.(Poto/ist)
Bengkalis, Satuju.com - Tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu seberat 5,69 gram berhasil diungkap Polres Bengkalis pada Sabtu (7/12/2024) di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Tim berhasil mengamankan seorang tersangka SS (52) yang berdomisili di Jalan Purwodadi KM 12, Desa Sebangar.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro, SH,.S.I.K,.MH. melalui Kasat narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri menjelaskan dari tersangka diamankan 31 bungkus plastic berisi sabu 5,69 gram, 1 unit handphone dan uang tunai Rp. 300.000. "Telah diamankan barang bukti," jelasnya.
Pada pengungkapan sebelumnya hari sabtu tanggal (7/12/2024) Tim telah berhasil menangkap R (29) atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap R (29) tentang sabu dan ia menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka SS (52).
Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

