Disinyalir Ada Tambang Emas Ilegal, APH Diminta Tangkap Perusak Kawasan Hutan Lindung di Desa Hutabargot Nauli
Ilustrasi
Sumut, Satuju.com - Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menangkap Diduga pengerusakan kawasan hutan lindung yang disinyallir akibat tambang emas ilegal di wilayah Desa Hutabargot Nauli dan yang disinyalir dibekap oknum berseragam.
Diketahuinya tambang emas yang terletak di wilayah desa Hutabargot Nauli Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing, Provinsi Sumatera Utara .
Diduga ada beberapa oknum berseragam yang ikut serta dalam mengelola penambangan emas ilegal tersebut .
Beberapa hasil investasi yang dilakukan oleh awak media langsung ke lokasi Tambang emas ilegal di desa humabargot nauli hasil wawancara tim gabungan awak media bersama masyarakat setempat membenarkan adanya beberapa oknum berseragam yang bekap tambang emas ilegal tersebut.
“Lokasi tambang emas Ilegal tersebut jaraknya dari desa ini ada yang sekitar 2 km sampai 4 km, dan itu sudah lama beroperasi,” tutur masyakat.
Disisi lain awak media juga konfirmasi terhadap kepala desa Hutabargot nauli Dan kepala desa Hutabargot nauli membenarkan adanya tambang emas di desanya.
“Itu memang benar ada disini tambang emass, kususnya wilayah pemerintahan saya,” ucap Kades.
"Tapi saya selaku pemerintah di desa ini, benar adanya tambang emas dan itu saya tidak pungkiri sejak tahun 2009 tambang emas disini sudah beroperasi dan saya terkait tambang ini saya lepas tangan dan tidak mau ikut campur karena saya tidak berani dan takut pada hukum," kata Kades.
Di tempat terpisah kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Mandailing Natal awak media konfirmasi lewat WhatsApp menjawab bahwa tidak ada wewenang pihak (DLH)di tambang emas ilegal itu dan menurut kepala dinas lingkungan hidup itu yang berwenang di tambang emas ilegal itu adalah- taman nasional batang gadis.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AMMPL) menanggapi informasi yang beredar dan pemberitaan awak media terkait adanya oknum berseragam memback up salah satu tambang emas yang diduga ilegal di wilayah Desa Hutabargot Nauli Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Provinsi Sumatera Utara mencerminkan sikap yang tidak baik dan hal ini tentu harus di laporkan dan ditindaklanjuti oleh pimpinan daerah dari oknum berseragam tersebut.
Bukan hanya itu, kegiatan ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan merugikan keuangan negara sehingga berdampak mencemari lingkungan hidup dan kehutanan tentunya, serta menjadi persengkongkolan jahat terhadap negara, apalagi kabarnya bahwa lokasi ini merupakan Hutan Lindung yang masuk dalam wilayah taman nasional Batang Gadis.
"Hal ini perlu di tindaklanjuti oleh bapak Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, apabila pihak pengelola yang notabene adalah bawahan dari bapak menteri Kehutanan tidak sanggup untuk menyelesaikan masalah ini, tentu kami akan melaporkan kepada bapak menteri dan presiden," jelas koordinator AMMPL Rio.
"Kami dari AMMPL meminta Kementerian Kehutanan dibawah kepemimpinan Bapak Raja Juli Antoni tentu tidak akan membiarkan jika ia mengetahui ada anggota nya bermain main dilapangan, apalagi kita ketahui bersama dibawah kepemimpinan bapak Prabowo Subianto sangat ingin membabat habis siapapun yang terlibat Korupsi dan ini sudah dibuktikan beliau terkait beberapa kasus belakang ini yang menjadi attentisi beliau," lanjutnya.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Dari segi lingkungan hidup pelaku bisa dikenakan Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.
Selain itu pelaku juga bisa di kenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
"Kami dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan siap dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak siap jika diperlukan nanti ke jakarta untuk melaporkan hal ini ke Kementerian Kehutanan dan Istana Presiden, sebagaimana yang kita ketahui bersama wakil presiden kita bapak Gibran Rakabuming Raka membuka pelayanan lapor mas wapres di istana negara Jakarta, tentu ini menjadi salah satu cara bagi masyarakat untuk melaporkan hal ini nantinya agar dapat di proses dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum nanti, serta dapat menjadi efek jera bagi aparat berseragam yang bermain main di lapangan tentu saja akan mendapatkan konsekuensi dari apa yang telah ia lakukan,” tegasnya.

