Ketum INPEST Apresiasi KPK Geledah PUPR-PKPP Riau, Kapan ke Rohil?
Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR - PKPP) Riau dan Ketua umum DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora, SH. M.Si. (Poto/ist)
Pekanbaru, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali beraksi di Provinsi Riau. Kali ini, Lembaga Anti Rasuah tersebut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR - PKPP) Riau. Senin (20/1/2025).
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Tim KPK tiba di Kantor Dinas PUPR - PKPP pada pukul 10.00 WIB pagi dengan menumpang 5 unit mobil. Hingga saat ini, diketahui belum ada perkara apa yang sedang mencari KPK hingga melakukan penggeledahan di lantai 3, 4, 6, dan 8.
Ketua Umum DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora, SH. M.Si mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Tim KPK. Menurutnya, penggeledahan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau seharusnya dilakukan sejak lama.
Lebih lanjut, kapan tim KPK ke Kabupaten Rokan Hilir? Mumpung di Riau. Sebab di Rohil sudah kami laporkan dan dugaan korupsi cukup signifikan. kami dari lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi INPEST berharap KPK segera geledah ke Rokan hilir, pasti banyak yang tertangkap.
Berdasarkan laporan INPEST di KPK, Kejanggalannya sudah ada soal dana PI Rp488 miliar yang dikelola BUMD Rohil dalam anggaran anggaran seperti pengeluaran dana deviden Rp135 miliar yang dikeluarkan skala bertahap ke rekening Kasda Pemerintah Kabupaten Rohil dan juga terkait pembagian bantuan CSR sebesar Rp19 miliar.
Jadi Ia berharap KPM bisa memberikan penanganan yang lebih profesional, transparan dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut,” ujar Ganda Mora kepada redaksi satuju.com. Selasa (21/1/2025) pagi.
Tak pula ada indikasi tertutup tutupi, Segera saja lah geledah kantor BUMD Rohil agar terbuka semua sejauh mana dugaan tersebut dapat dibuktikan, mengingat laporan kami sudah berjalan hampir lima bulan dari penyampaian surat laporan nomor : 78/Lap-Inpest/VII/2024 pada 15 Juli 2024.
Dia yakin KPK serius menangani dugaan penyalahgunaan tersebut agar masyarakat mengetahui secara terang benderang kemana saja dana tersebut digunakan dengan jumlah yang cukup signifikan.
Untuk diketahui, saat ini semua pejabat di BUMD Rokan Hilir sudah diperiksa oleh Pidsus KEJAGUNG diantara Direktur utama PT. SPHR, Direktur Keuangan, Bendahara dan kemudian Baswas dan juga kepala BPKAD Rokan Hilir guna penyelidikan terkait dana Particing Interest di Rokan hilir sebesar Rp448 Milyar dan kami diharapkan agar Penyidik Kejagung segera memanggil Bupati Rokan hilir Afrizal Sintong sebagai kepala daerah yang juga sebagai komisaris dari BUMD umum tersebut dan serta ikut dalam Rapat pemegang saham sehingga juga mengetahui penggunaan dana Particing Interest tersebut, harapan kami dari lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi INPEST agar Penyidik Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap pihak – pihak yang diduga ada melakukan tindakan indikasi distorsi pada tubuh BUMD tersebut,” pungkas Ketua Umum DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir.Ganda Mora, SH.M.Si.

