Daftar Belanja yang Dipangkas Prabowo Tembus Rp306 Triliun

Presiden Prabowo

Jakarta, Satuju.com - Dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan efisiensi belanja kepada jajaran menteri hingga kepala daerah.

Inpres tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 itu menetapkan pemangkasan anggaran belanja senilai Rp 306,69 triliun.

"Terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu angka 1 sebesar Rp 256,1 triliun, dan Transfer ke Daerah (TKD) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu angka 3 sebesar Rp 50,59 triliun," dikutip dari diktum Inpres kedua No 1/2025, Kamis (23/1/2025).

Inpres ditujukan langsung kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota.

Dalam diktum ketiga Inpres 1/2025 menyebutkan seluruh menteri dan pimpinan lembaga melakukan presentasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Namun, pengungkapan rencana efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Lalu, efisiensi ini diprioritaskan untuk belanja selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025, anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, kecuali yang disetor ke kas negara 2025. Adapula anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi aset dasar dalam rangka penerbitan SBSN.

Ketika identifikasi itu telah selesai dilakukan, para menteri dan pimpinan lembaga diharuskan menyampaikan hasil presentasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra komisi masing-masing di DPR untuk mendapat persetujuan.

Lalu, menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing K/L yang telah mendapat persetujuan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Sedangkan untuk gubernur dan bupati atau walikota, Prabowo harus membatasi belanja untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.

Prabowo juga mewajibkan kepala daerah membatasi belanja honor melalui penetapan jumlah tim dan besaran honor yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan daerah. Selanjutnya mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Selain itu, wajib memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antara perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada anggaran tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, Prabowo mencatat agar lebih banyak transmisi dan memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada K/L, serta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," tulis Prabowo dalam Inpres 1/2025 yang ia tandatangani dan dikeluarkan pada 22 Januari 2025.