Good Job! Tiga Lokasi Berbeda Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Tiga Tersangka Berikut BB
Ketiga tersangka yang diamankan FE (38), JH (48) dan A (46). Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti (BB). (Poto/ist).
Bengkalis, Satuju.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau. Dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB dan 19.00 WIB, polisi menangkap tiga tersangka serta menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat total 13,23 gram.
Ketiga tersangka yang diamankan FE (38), JH (48) dan A (46). Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 bungkus plastik berisi sabu, 1 dompet kecil warna coklat, 1 tabung permen karet warna biru, 1 timbangan, 1 bungkus plastik kosong, dan uang tunai Rp25.000 dari tersangka Fandi Efri, 3 bungkus plastik berisi sabu, 1 kotak rokok, 1 kaca pirex, dan 1 alat hisap (bong) dari tersangka Jhon Hendri dan 1 unit ponsel Oppo warna dongker yang dimiliki tersangka Adriman.
"Operasi dimulai dengan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Ampera, Kelurahan Duri Timur.
Tim yang dipimpin oleh IPTU Doni Binsar SH, MH, langsung menyelidiki lokasi tersebut dan menangkap tersangka pertama, Fandi Efri, di rumahnya. "Dari lokasi itu, kami menemukan tujuh bungkus sabu dalam tabung permen karet, sebuah timbangan, dan uang tunai," jelasnya. Jumat (24/1/2025).
Pengembangan kasus membawa tim ke lokasi kedua di Jalan Alhamrah, tempat ditemukan tambahan satu bungkus sabu. Berdasarkan interogasi, Fandi mengaku bahwa ia menjual sabu kepada Jhon Hendri, yang kemudian ditangkap di lokasi ketiga, Jalan Bambu Kuning. Di lokasi ini, polisi juga menangkap Adriman yang diketahui sedang bersama Jhon Hendri.
Di lokasi ketiga, polisi menemukan tiga bungkus sabu, alat hisap, dan kaca pirex. Kedua tersangka, Jhon Hendri dan Adriman, mengaku baru saja mengonsumsi sabu yang dibeli dari Fandi Efri.
Ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung metamphetamine.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau warga untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.

