Masih Terjadi di Daerah, KPK Temukan Dua Indikasi Korupsi Perizinan

Jajaran Forkompimda Sanggau pada kegiatan zoom metting dengan seluruh jajaran Forkompimda se Indonesia

Sanggau, Satuju.com - Perizinan di daerah yang disebut KPK RI masih semi terbuka dan tertutup. Hal ini memicu potensi korupsi, baik dalam bentuk izin, gratifikasi, suap maupun pungli. Menurut KPK, ada dua indikasi korupsi perizinan yang masih terjadi di daerah. Yang pertama, faktor internal dari lingkungan pegawai yang bertugas atau mengurusi perizinan.

“Ini soal kewenangan pegawai, bagaimana mereka mampu menjalankan sistem perizinan yang sudah dibuat sedemikian rupa agar lebih baik lagi,” kata Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto saat menjadi pembicara pada kegiatan zoom metting dengan seluruh jajaran Forkompimda se Indonesia terkait penandatanganan nota kesepahaman tentang kerjasama dalam pengawasan perizinan yang juga diikuti jajaran Forkompimda Sanggau di ruang sabang merah lantai dua Kantor Bupati Sanggau, Selasa (4/2/2025).

Faktor kedua, lanjut Ketua KPK, adalah faktor eksternal. KPK menemukan masih adanya calo, broker atau makerlar perizinan.

“Kami menyebutnya makelar perizinan (Marjin), Mereka inilah yang harusnya betul-betul dihilangkan. Sepandai-pandainya mereka, sejago-jagonya mereka, sehebat-hebatnya mereka, jika tidak difasilitasi oleh orang dalam dari pihak internal perizinan itu sendiri, saya yakin mereka tidak akan punya akses,” ungkapnya.

“Calo, broker, makelar itu orang luar yang berada di luar sistem perizinan tersebut. Mereka bisa mengakses karena selama ini mereka difasilitasi orang dalam,” sambungnya.

Dikesempatan itu, KPK mengingatkan pegawai yang mengurusi perzinan mematuhi aturan yang sudah disepakati dan tidak memberikan peluang atau akses untuk para calo, broker maupun makelar perizinan.

“Segala potensi-potensi yang mengarah pada tindak pidana korupsi antara lain berupa suap, gratifikasi dan pungli harus dihilangkan,” tegasnya.