KPK Sita Mobil dan Uang Saat Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjoesoemarno
Ketum PP Japto Soerjoesoemarno
Jakarta, Satuju.com - Penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW) diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menggunakan sprindik gratifikasi RW,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika mengutip Antara, Rabu (5/2/2025)
Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran Japto Soerjosoemarno dalam perkara tersebut, yang membuat kediamannya digeledah oleh penyidik komisi antirasuah.
“Belum bisa diungkapkan saat ini,” ujar Tessa.
Melansir laporan jurnalis KompasTV, dalam penggeledahan di rumah Ketum PP Japto yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, seperti yang diutarakan Jubir KPK Budi Prasetyo, penyidik menyita 11 unit mobil, uang pecahan dalam rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Pihak KPK mengungkapkan penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu pagi dan saat ini kegiatan penyidikan tersebut telah rampung.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2) terkait perkara yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, uang, tas, dan selai.
Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
KPK saat ini juga sedang menyidik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).
Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan aset atau pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan pemulihan aset atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
