INPEST Percaya KPK dan Kejagung RI: Dana PI PT SPRH Rp488 Miliar, Lebih Besar OTT Abdul Wahid
Tanda Terima di KPK dan Kejagung RI. (poto/ist/satuju.com).
Jakarta, Satuju.com — Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan dengan nomor 79/Lap-INPEST/VII/2024 tersebut disampaikan langsung oleh Ganda Mora, selaku Pengurus Pusat INPEST, di kantor KPK, Jakarta, pada 15 Juli 2024. Surat laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Tanda Terima Surat/Dokumen KPK Nomor Registrasi 1561/220.
Dalam laporannya, INPEST menyoroti pengelolaan dana Participating Interest sebesar Rp488 miliar yang diterima Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2023. Dana tersebut disalurkan melalui Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) yang merupakan penerima manfaat dari kerja sama dengan PT Pertamina Hulu Rokan.
Dua pihak yang dilaporkan dalam dokumen tersebut adalah:
1. Mantan Bupati Rokan Hilir
2. Direksi PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH)
Menurut Ganda Mora, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik yang bersumber dari hasil bumi daerah. Ia menegaskan bahwa dana Participating Interest seharusnya menjadi instrumen penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menimbulkan potensi penyalahgunaan.
“Kami dari INPEST menyerahkan laporan ini dengan niat baik agar aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, dapat menindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Dimohon untuk KPK dan Kejagung RI, ini kasus besar, segera tindaklanjuti,” ujar Ganda Mora kepada Redaksi satuju.com. Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Ganda Mora menambahkan bahwa laporan tersebut bukan ditujukan untuk menjatuhkan pihak manapun, melainkan sebagai dorongan agar proses pengawasan dan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ia menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana PI menjadi kunci agar masyarakat Rokan Hilir benar-benar merasakan manfaat dari sumber daya alam yang ada di daerahnya.
“Kami percaya, lembaga penegak hukum akan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Ini lebih besar nilai OTT Gubernur Riau, Abdul Wahid. Masyarakat hanya ingin kejelasan, karena dana sebesar itu sangat besar nilainya bagi pembangunan daerah,” imbuhnya.
INPEST juga menegaskan akan terus memantau proses penanganan laporan tersebut dan siap memberikan data tambahan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.

