KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Gubri, Sita Dokumen di BPKAD dan Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Pekanbaru, Satuju.com — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu hingga Kamis (12-13/11/2025). Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Kantor BPKAD Riau, Dinas PUPR-PKPP, dan Dinas Pendidikan Riau.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan bertujuan mencari barang bukti tambahan untuk memperjelas dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau,” ujar Budi, Kamis (13/11/2025).
Tahapan Penggeledahan KPK di Riau:
Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau
Penggeledahan pertama dilakukan di Dinas PUPR-PKPP Riau. Proses berlangsung lebih dari enam jam dan dijaga ketat oleh personel Brimob Polda Riau. Awak media dilarang masuk ke kawasan kantor selama penggeledahan. Dari lokasi ini, KPK menyita dokumen terkait penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI, yang semula sebesar Rp 71,6 miliar meningkat menjadi Rp 177,4 miliar. KPK menduga sebagian anggaran ini dijadikan “jatah preman” oleh Abdul Wahid.
Kantor BPKAD Riau
Penggeledahan selanjutnya berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, tepat di belakang Kantor Gubernur Riau, sejak pukul 09.00 WIB. Meskipun kendaraan penyidik terparkir tidak beraturan karena lahan parkir sempit, aktivitas kantor tetap berjalan normal. Proses ini juga dikawal ketat Brimob, dan tim KPK masih berada di dalam hingga berita ini ditayangkan.
Dinas Pendidikan Riau
Pada Kamis (13/11/2025), KPK melanjutkan penggeledahan di Dinas Pendidikan Riau. Menurut Budi, kegiatan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya untuk melengkapi bukti terkait pergeseran anggaran dan dugaan gratifikasi.
KPK menegaskan, proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, KPK mengapresiasi masyarakat Riau yang mendukung penuh penegakan hukum, mengingat kasus ini berdampak langsung pada kesejahteraan publik.
Dalam kasus ini, selain Gubernur Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Tenaga Ahli Gubernur M. Dani Nursalam dan Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan. KPK menduga Abdul Wahid melakukan tekanan terhadap bawahannya agar menyetorkan “fee” pada Juni, Agustus, dan November 2025, yang rencananya digunakan untuk kegiatan luar negeri.

