Roy Suryo Singgung “Angka 8”, Minta Presiden Prabowo Cabut Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs. (poto/ist)

Jakarta, Satuju.com — Pakar telematika Roy Suryo meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelamatkan delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan Roy saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (13/11).

Dalam pernyataannya, Roy Suryo menyinggung kesukaan Presiden Prabowo terhadap angka delapan.

“Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan. Itu luar biasa ya, dan saya tahu ini mungkin bukan kesalahan Pak Prabowo, tetapi orang-orang di sekitar beliau yang ingin membusukkan presiden,” ujar Roy.

Roy menilai penetapan dirinya bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menyebut proses hukum ini tidak lepas dari rencana pihaknya menerbitkan buku bertajuk Gibran Black Paper.

“Kami tahu ini akan berujung pada kriminalisasi. Setelah saya, dr Rismon, dan dokter Tifa merencanakan buku berjudul ‘Gibran Black Paper’, kami langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti ada kepanikan,” kata Roy Suryo.

Ia mengklaim dirinya baru kembali dari Sydney untuk melengkapi data yang, menurutnya, akan digunakan untuk membuktikan tudingan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka “tidak memiliki ijazah SMA”.

Sebagai salah satu dari delapan orang tersangka, Roy berharap Presiden Prabowo mempertimbangkan untuk menghentikan proses hukum tersebut dan melihat persoalan ini sebagai bagian dari kritik publik.

“Kami hadir atas nama rakyat Indonesia, dan kami meminta agar proses ini dilihat secara objektif,” ujarnya.

Kasus dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah Jokowi sebelumnya telah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menilai para tersangka diduga menyebarkan informasi bohong dan melakukan manipulasi data hingga menimbulkan kegaduhan di ruang publik.