INPEST Soroti Pelatihan Jaksa Kejati Riau: Dana PI BUMD PT SPRH Kapan Tuntas?

Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si

Pekanbaru, Satuju.com — Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, menanggapi kegiatan Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan Penyamaan Persepsi Jaksa terhadap Penerapan KUHP Nasional yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Sabtu (15/11/2025).

Pelatihan yang berlangsung di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, itu diikuti 246 jaksa dari Kejati Riau dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau. Kegiatan digelar menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional 2026, dengan tujuan membekali jaksa agar siap menangani perkara berdasarkan KUHP baru.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, didampingi Wakil Kajati Riau, Edi Hanjoyo. Selain pembekalan KUHP, pelatihan juga membahas strategi penyidikan tindak pidana korupsi agar proses penanganan lebih cepat.

Namun, Ganda Mora menyoroti hal lain yang menurutnya lebih mendesak. Ia menekankan kasus Dana PI BUMD PT SPRH yang hingga kini belum terselesaikan, meski nominalnya mencapai Rp551 miliar. Menurut Ganda, dana tersebut bisa digunakan untuk membangun 10 unit pabrik kelapa sawit, menyerap 1.000 tenaga kerja, dan menghasilkan dividen yang cukup besar sebagai sumber PAD Rokan Hilir (Rohil).

“Jika permasalahan ini tidak segera dituntaskan, ini akan menjadi sejarah buruk bagi Kejati Riau dalam pemberantasan korupsi. Kasus ini sudah viral di tengah masyarakat Rohil, Riau, bahkan nasional,” ujar Ganda Mora.

Pelatihan Kejati Riau sendiri menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, termasuk Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Evenri Sihombing, yang menyoroti perlunya penyamaan persepsi antara penyidik dan auditor untuk mempercepat penanganan perkara. Sementara Kajari Indragiri Hulu, Ratih Andrawina Suminar, menekankan pentingnya pemahaman jaksa terhadap kebaruan dalam KUHP baru dan penyamaan persepsi antarjaksa, penyidik, dan hakim.

Kegiatan tersebut juga dihadiri para asisten, Kabag TU Kejati Riau, serta seluruh kepala Kejari se-Provinsi Riau.

Ganda Mora menekankan, sekalipun pembekalan jaksa digelar dengan baik, Kejati Riau harus menyelesaikan kasus nyata seperti Dana PI BUMD PT SPRH agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak terganggu.