Pemusnahan Arsip Jokowi Disoal Ketua Majelis KIP dalam Sidang Sengketa Ijazah
Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP)
Jakarta, Satuju.com — Pemusnahan salinan arsip pencalonan milik Presiden Joko Widodo oleh KPU Surakarta dalam sidang sengketa ijazah kembali menjadi sorotan. Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan alasan dan prosedur pemusnahan dokumen tersebut dalam persidangan yang digelar di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dalam sidang, KPU Surakarta menyampaikan bahwa salinan arsip pencalonan telah dimusnahkan karena masa penyimpanannya dianggap sudah melewati batas waktu. Mereka menyebut arsip tersebut hanya wajib disimpan selama dua tahun, sehingga pemusnahan dilakukan sesuai prosedur internal.
Namun, pernyataan itu langsung dipertanyakan oleh Ketua Majelis Sidang KIP. Ia menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan standar retensi arsip pemerintahan, terutama dokumen yang berpotensi disengketakan publik.
“Selama dokumen itu berpotensi disengketakan, tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun atau dua tahun sudah dimusnahkan? Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegas Ketua Majelis Sidang.
Ia menambahkan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu seharusnya memiliki kebijakan retensi yang ketat terhadap dokumen pencalonan pejabat publik. Dokumen tersebut bukan hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga mengandung kepentingan publik yang tinggi.
Keberadaan atau ketiadaan salinan arsip pencalonan milik Jokowi menjadi penting dalam sengketa informasi terkait kebenaran ijazah, yang diajukan oleh pemohon. Dengan dimusnahkannya arsip tersebut, KIP menilai ada potensi hambatan dalam proses pembuktian.
Majelis Sidang meminta KPU Surakarta memberikan penjelasan tambahan mengenai prosedur pemusnahan, termasuk dasar hukum, waktu, serta dokumentasi proses pemusnahan arsip.
Sidang sengketa informasi ini akan kembali dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak KPU dan pemohon.

