MK Batasi Hak Guna Lahan IKN Maksimal 95 Tahun, Skema Double Cycle Ditegakkan
IKN. (poto/net)
Jakarta, Satuju.com - Hak guna lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diajukan hingga 190 tahun dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT) pada Kamis (13/11/2025).
Keputusan tersebut membuat penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN menjadi maksimal hanya 95 tahun.
Dikutip dari Kompas.com (13/11/2025), HGU selanjutnya akan diberikan paling lama 35 tahun, lalu bisa diperpanjang hingga 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
"Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang.
"Oleh karena itu, dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum," sambungnya.
Sementara itu, HAT dalam bentuk HGB paling lama adalah 30 tahun, dengan perpanjangan hak maksimal 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan evaluasi.
Juru bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Troy Pantouw memastikan, putusan MK tidak memengaruhi investasi di IKN.
"OIKN memastikan bahwa minat investor tetap tinggi untuk turut berkontribusi dalam memperkuat ekosistem di IKN.
Berbagai insentif fiskal juga sudah dipersiapkan bagi dunia usaha di IKN," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/11/2025).
OIKN juga menghormati dan menaati keputusan MK. Pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan kementerian/lembaga lainnya untuk menyelaraskan aturan teknis di lapangan usai putusan MK dibacakan.
Namun, saat ditanya detail aturan teknis di lapangan, Troy mengaku masih memerlukan koordinasi lebih lanjut.
Dia hanya memastikan bahwa pembangunan di IKN hingga saat ini masih terus berjalan.
"OIKN bersama kementerian dan lembaga lain beserta dengan dunia usaha sedang terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan pra-sarana dan khususnya untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada tahun 2028 sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan sejalan dengan Perpres Nomor 79 tahun 2025," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menilai, putusan MK ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang prinsip penguasaan negara atas daya alam.
Dia memastikan, pihaknya bersama dengan Otorita IKN bakal menghormati dan melaksanakan putusan sebelum.
Nusron juga mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN dan Otorita IKN selanjutnya bakal melakukan koordinasi untuk menyelaraskan aturan teknis agar sesuai dengan putusan MK.
Baginya, putusan MK justru memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pembangunan IKN ke depan. Putusan tersebut juga dinilai tidak memengaruhi investasi di IKN.
"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” kata Nusron, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, putusan MK bisa menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat.

