Praperadilan dr. Ratna: Hakim Uji Legalitas Penyidikan, Komunitas Dokter Bergerak

Praperadilan dr. Ratna: Hakim Uji Legalitas Penyidikan, Komunitas Dokter Bergerak

Pangkalpinang, Satuju.com — Persidangan praperadilan yang diajukan dr. Ratna Setia Asih terhadap Penyidik Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (28/11/2025) berlangsung penuh perhatian publik. 

Puluhan dokter dari berbagai wilayah di Babel terlihat memadati ruang sidang Cakra sebagai bentuk dukungan moral sekaligus untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Kehadiran para tenaga medis tersebut menegaskan bahwa perkara yang menjerat dr. Ratna bukan hanya persoalan individu, melainkan menyangkut rasa keadilan yang lebih luas di kalangan profesi kedokteran. 

Mereka berharap sidang praperadilan ini dapat menguji secara objektif legalitas tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Babel.

Di dalam persidangan, dr. Ratna Setia Asih hadir bersama kuasa hukumnya, Hangga Oftafandany, S.H., dari Firma Hukum Hangga Off. Hangga menegaskan bahwa langkah praperadilan ini ditempuh sebagai upaya menegakkan hak-hak konstitusional kliennya yang merasa proses penyidikan telah berlangsung tidak sesuai prosedur.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Dewi Sulistiarini, S.H., berjalan tertib dan terbuka untuk umum. 

Dari pihak termohon, hadir Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, bersama tim dari Biro Hukum (Bidkum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, menunjukkan bahwa kepolisian menanggapi serius gugatan tersebut.

Perhatian besar dari komunitas medis diperkirakan akan terus mengiringi jalannya persidangan ini. 

Publik kini menunggu hasil pengujian hakim terhadap sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan, yang dinilai menjadi titik krusial dalam menentukan arah penegakan hukum atas kasus yang menyeret nama dr. Ratna.