Kejati Riau Ungkap Tersangka Baru Korupsi Dana PI Rohil, Kerugian Negara Rp64,2 Miliar
Kejati Riau Ungkap Tersangka Baru Korupsi PI Blok Rokan
Pekanbaru, Satuju.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025.
Dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial MA, yang menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS, selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, didampingi Asisten Intelijen Sapta Putra serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Carel Williams menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan DS telah beberapa kali dipanggil penyidik. Pada Senin (15/12), keduanya hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan saudara MA dan saudara DS sebagai tersangka,” ujar Carel Williams.
Dalam perkara ini, MA dan DS diduga secara bersama-sama dengan dua tersangka sebelumnya, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH dan Zulkifli yang merupakan pengacara perusahaan daerah tersebut, terlibat dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp64.221.498.127,60, sebagaimana tertuang dalam Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.
Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain penetapan tersangka, penyidik Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, menghilangkan barang bukti, serta ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan, proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutup Carel Williams.

