Rp270 Triliun Menguap: Ketika Perusak Hutan Dimaafkan Negara

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

Satuju.com - Jika hukum di negeri ini tegak lurus, tanpa diskon, tanpa negosiasi ruang gelap, angka kerugian negara cukup untuk membuat siapa pun pening.
Ini bukan gosip warung kopi. Ini hitungan resmi.

Ombudsman RI menghitung kerugian negara akibat tata kelola sawit yang carut-marut mencapai Rp 279 triliun.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyebut angka Rp 109,6 triliun hanya dari denda administratif.

WALHI dan Sawit Watch menghitung biaya pemulihan ekosistem—mengembalikan hutan, air, dan nyawa biodiversitas—menembus Rp 300 triliun. Itulah harga mutlak dari hutan yang diperkosa secara ilegal.

Lalu Disulap Kemana uang itu?

Kita bongkar trik sulapnya. Ia didiskon secara legal lewat 3 pintu belakang:

1. Diskon Omnibus Law: Dari Kriminal Jadi Administratif

Dulu, membuka kebun sawit ilegal di kawasan hutan adalah kejahatan pidana.
Sekarang? Cukup bayar PSDH dan Dana Reboisasi. Biaya pemulihan hutan tropis asli: ± Rp 100 juta/hektare
Denda administratif pasca-diskon aturan: ± Rp 20–25 juta/hektare
Selisih itu bukan efisiensi.
Itu subsidi negara untuk perusak hutan.

2. Pemutihan Pajak Masa Lalu

Banyak kebun ilegal beroperasi belasan tahun tanpa bayar pajak.
Lewat pasal sakti 110A dan 110B, dosa masa lalu itu tidak ditagih penuh.
Alasannya klise: kepastian usaha.
Korban lingkungannya? Dihapus dari neraca.

3. Jadi "bunglon" Koperasi

Korporasi raksasa kamuflase jadi "koperasi petani".
Denda tarif kakap menyusut jadi iuran kecil berbaju kerakyatan.

Yang kecil dijadikan tameng.
Yang besar lolos dari jerat.

 HARGA SEBUAH “MAAF”

Mari kita lihat papan skor terakhir:

Potensi Denda: ± Rp 279 triliun
Realisasi Masuk: ± Rp 6,6 triliun
Uang Menguap: > Rp 270 triliun
Lebih dari Rp 270 triliun—setara biaya membangun dua Ibu Kota Negara—dilepaskan begitu saja. Ini bukan salah hitung. Bukan kegagalan teknis.

Itu pilihan politik (baca: koncoisme)

Apa kah berarkhir disitu? Tentu tidak. Kejutan terbesarnya saat kasus ini disamarkan kedalam kasus lain yg pelakunya sudah ditangkap. 😱
 
Angka Rp6,6 Triliun yang dipamerkan di panggung itu bukan hasil sitaan dari satu koruptor raksasa yang baru ditangkap. Itu adalah uang "gado-gado" (gabungan) dari berbagai sumber:

​Rp 4,2 Triliun: Pemulihan kerugian negara dari kasus Korupsi Impor Gula dan Fasilitas CPO (Minyak Goreng).

​Rp 2,3 Triliun: Denda administratif dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel yang melanggar aturan kawasan hutan.

Untuk Bagian Rp 2,3 Triliun (Sawit & Tambang):
Tidak ada "tersangka" yang dipamerkan dengan baju tahanan. Mengapa? Karena ini masuk ranah Sanksi Administratif (denda). Hebat kan 👍🏻👍🏻

​Mekanismenya: Perusahaan ketahuan salah (menggarap hutan ilegal) -> Bayar denda (uangnya dipamerkan) -> Kasus dianggap "selesai" secara administratif.

​Siapa manusianya? Direksi atau pemilik 20 perusahaan sawit itu tidak dipajang di depan kamera. Nama perusahaannya saja seringkali hanya disebut inisial atau daftar cepat. 

Publik melihat tumpukan uangnya dan berpikir "Wah hebat", padahal pengusaha di belakangnya mungkin sedang ongkang-ongkang kaki karena izinnya diputihkan setelah bayar denda.

​Untuk Bagian Rp 4,2 Triliun (Gula & CPO):

Ini adalah kasus lama (tersangka seperti pejabat Kemendag atau swasta terkait sudah diproses hukum sebelumnya). Namun, dalam seremoni penyerahan uang kemarin, fokusnya 100% pada cek raksasa dan tumpukan uang. Wajah para pelakunya sudah tidak relevan lagi bagi narasi panggung tersebut.