Membedah Kebocoran Aset Rampasan di Bengkalis
Ilustrasi. (poto Ai)
Oleh: Lhynaa Marlinaa
Pekanbaru, Satuju.com — Penegakan hukum tindak pidana korupsi seakan menemukan panggung ironinya yang paling getir di Riau. Sebuah pabrik mini kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis, yang sejatinya adalah piala kemenangan negara atas kejahatan korupsi di masa lalu, justru kembali menjadi bancakan.
Bukannya memulihkan keuangan negara, aset rampasan ini dibiarkan bocor dan justru merugikan negara hingga Rp 30,8 Miliar. Bagaimana sebuah barang bukti yang secara hukum telah dikuasai negara bisa kembali dirampok dari dalam?
Awal Mula: Aset yang Seharusnya Membangun Daerah
Kisah ini bermula lebih dari satu dekade lalu. Sebuah pabrik kelapa sawit mini di Bengkalis terseret dalam pusaran kasus korupsi dan akhirnya disita oleh negara. Pada November 2015, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Amar putusan saat itu sangat jelas: gedung dan pabrik kelapa sawit mini tersebut disita untuk negara dan pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Harapannya, pabrik tersebut dapat dikelola secara transparan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Namun, yang terjadi di lapangan justru kebalikannya. Putusan pengadilan seolah hanya menjadi dokumen di atas meja, sementara di lapangan, mesin-mesin pabrik tetap beroperasi untuk menebalkan kantong pihak-pihak yang tidak berhak.
Membedah Modus Operandi: Penguasaan Ilegal di Balik Kelalaian
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang membongkar skandal ini telah menetapkan dua orang tersangka, salah satunya berinisial 'S'. Modus operandi kejahatan ini bisa dibedah dalam tiga fase utama:
1. Memanfaatkan Celah Transisi dan Lemahnya Pengawasan
Setelah putusan eksekusi pada akhir 2015, ada proses penyerahan aset dari pihak penegak hukum ke pemerintah daerah. Di sinilah celah maut itu muncul. Kurangnya pengawasan fisik di lokasi dan lambatnya Pemkab Bengkalis dalam mengambil alih kontrol manajerial secara riil membuat pabrik tersebut berada dalam status "status quo" di mata pihak luar, padahal secara hukum sudah milik negara.
2. Penguasaan Fasilitas Tanpa Hak (Hostile Takeover secara Diam-diam)
Tersangka 'S' dengan leluasa mempertahankan dominasinya atas pabrik tersebut. Tanpa adanya legalitas, izin operasi dari pemerintah daerah, maupun perjanjian bagi hasil yang sah, 'S' menggerakkan kembali pabrik mini kelapa sawit itu. Pabrik berjalan seperti biasa: menerima Tandan Buah Segar (TBS), memprosesnya menjadi Crude Palm Oil (CPO), dan menjualnya ke pasar.
3. Privatisasi Keuntungan dari Aset Publik
Ini adalah inti dari tindak pidana korupsi jilid dua tersebut. Seluruh biaya operasional mungkin diputar dari hasil pabrik, namun keuntungan bersih yang seharusnya masuk ke kas daerah Kabupaten Bengkalis (sebagai pemilik sah aset) justru masuk sepenuhnya ke rekening pribadi 'S' dan komplotannya. Mereka menikmati hasil dari mesin dan infrastruktur yang sepenuhnya berstatus milik negara selama bertahun-tahun.
Dampak Fantastis dan Pelajaran Berharga
Akumulasi dari penguasaan ilegal yang berlangsung bertahun-tahun inilah yang memunculkan angka kerugian negara yang fantastis: Rp 30,8 Miliar. Angka ini dihitung dari nilai ekonomi dan potensi pendapatan negara yang hilang akibat operasional pabrik yang dikuasai secara melawan hukum.
"Ini merupakan barang sitaan dari perkara korupsi yang seharusnya dikelola pemerintah daerah, namun justru dimanfaatkan pihak lain hingga menimbulkan kerugian negara," tegas pihak Kejati Riau dalam keterangannya baru-baru ini.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem manajemen aset sitaan di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa mengeksekusi aset koruptor di pengadilan barulah separuh jalan. Jika tidak diikuti dengan manajemen aset yang ketat, pengamanan fisik, dan pemanfaatan yang jelas, barang bukti hasil rampasan hanya akan menjadi lahan subur bagi tindak pidana korupsi yang baru.

